IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina kepada majelis hakim diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023).

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

JPU Rahmi menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai seorang aparat penegak hukum seharusnya mengayomi masyarakat. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tandas jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) AKBP Achiruddin Hasibuan. (Ayu)

BACA JUGA:  Selebgram Arisan Duos Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Romy Tampubolon Apresiasi Polsek Percut Seituan  

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER