ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu berinisial EH (33).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek BP Mandoge AKP Juni Hendrianto SH dan Kanit Reskrim Polsek BP Mandoge Ipda Liber Manurung saat dikonfirmasi, Jumat (08/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut, dan menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Rabu 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan umum Desa Suka Makmur Kec. BP Mandoge Kab. Asahan.
Lanjut disampaikan Kapolres Asahan, saat ditangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah abu-abu dan hendak melarikan diri. Beruntung Unit Opsnal Reskrim Polsek BP. Mandoge langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan badan, serta menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,80 yang terbungkus 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, dan 1(satu) bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dari tangan pelaku petugas juga menyita 9 (sembilan) plastik klik kosong, 1(satu) unit hand phone Samsung Mega warna putih, 2 (dua) buah mancis Tokai warna Orange dan hijau, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah abu-abu, 1(satu) potong jaket warna coklat merek Dakifti dan uang tunai Rp 120.000,” terang kapolres.
Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku dikenakan Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. “Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Diakhir, Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kab. Asahan apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap Narkotika segera melapor ke Polres Asahan agar segera dapat ditindak lanjuti. (Dad)