IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Adilan Zega Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Lapas Klas IIB Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Sempat mundur dari jadwal penahanan yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, akhirnya Adilan Zega terdakwa kasus penipuan terhadap siswanya dijebloskan ke Rutan Lapas Klas IIB Gunungsitoli, Senin (28/12) sekira pukul 11.25 Wib.

Adilan Zega yang divonis 8 bulan penjara ini, diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yudhi Permana SH ke tahanan, setelah terdakwa dinyatakan sehat terbebas dari Covid-19. “Iya benar, terdakwa sudah kita tahan di Rutan Klas IIB Gunungsitoli dan diantarkan langsung oleh JPUnya,” ujar Soetopo Berutu Kepala Lapas II Gunungsitoli saat dihubungi wartawan.

Menurut Soetopo, pihaknya sudah menerima hasil test Swab Adilan Zega dan dinyatakan sehat terbebas dari Covid-19. “Kita sudah terima hasil test swabnya, dan tahanan hakim ini dinyatakan sehat, namun tetap kita karantina selama 14 hari di sel tahanan wanita,” ujarnya.

Sebelumnya, Adilan Zega dilaporkan ke Polres Nias karena nekat menipu siswanya dengan iming-iming akan dijadikan sebagai Ketua OSIS. Namun, orangtua siswa keberatan, karena anaknya mengambil uang tanpa persetujuan. Dan setelah diusut, ternyata uang tersebut diberikan kepada Adilan Zega.

Kasus inipun bergulir hingga ke Kejari Gunungsitoli dan masuk ke ranah persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Setelah beberapa rangkaian proses sidang, akhirnya guru di Sekolah SMP Negeri 1 Sitolu Desa Hilimbosi Kecamatan Sitoli Ori Kabupaten Nias dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim selama  8 bulan penjara.

Setelah divonis, ternyata jadwal penahanan yang telah ditetapkan majelis hakim sejak tanggal 17 Desember 2020 lalu terpaksa mundur, dikarenakan pihak Kejari Gunungsitoli masih menunggu hasil swab Adilan Zega. Akhirnya, hasil test swab keluar, dan Adilan Zega dinyatakan sehat serta langsung diantar JPU ke Ruta Klas IIB Gunungsitoli untuk ditahan. (AF)