BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang adik terhadap abang kandungnya,Kamis,(05/06/2025).
Tersangka Hanafi, (33 tahun) memperagakan enam adegan saat menghabisi nyawa Hermansyah, (41 tahun), yang merupakan abang kandungnya.
Rekonstruksi ini disaksikan oleh Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, dan pendamping hukum tersangka.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan bagaimana ia memukulkan kayu broti ke arah kepala korban berulang-ulang hingga korban jatuh tersungkur.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Tersangka dan korban terlibat cekcok soal makanan, yang kemudian memicu tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Tersangka memukulkan kayu broti ke kepala dan badan korban hingga darah mengucur dari kepala korban. Setelah melihat korban tidak bergerak lagi, tersangka masuk ke dalam rumah dan beberapa saat kemudian ke luar dan hendak melarikan diri.
Namun, gelagat tersangka yang hendak melarikan diri diketahui warga sekitar sehingga melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka. Setelah diikat, tersangka diserahkan ke Polsek Labuhan Ruku.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. Dengan demikian, pihak kepolisian dapat membangun kasus yang kuat untuk proses persidangan.
Kasus pembunuhan ini sangat tragis karena dilakukan oleh adik terhadap abang kandungnya sendiri. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana kasus pembunuhan tersebut terjadi. Polres Batu Bara berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. (Solong)