MEDAN, TOPKOTA.co – Pengurus Organisasi Satpam Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesi (ABUJAPI) segera memanggil dan memeriksa PT. Sentral Daya Madani dan meminta penjelasan dari Pelindo I sebagai tenaga pengaman di perusahaan BUMN tersebut, untuk menyikapi keluhan dan keresahan pekerja Satpam pada Graha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan Jalan Krakatau Ujung No. 100.
Hal ini disampaikan Ketua ABUJAPI Safrul Daulay SH MM CCPS mewakili pengusaha yang bergerak di bidang perusahaan outsourcing Tenaga Kerja Jasa Pengamanan (Satpam) dibawah naungan ABUJAPI di Sumatera Utara bersama dengan Penggiat Anti Korupsi LSM CIFOR terkait pemberitaan kasus di Pelindo I dengan tuding perusahaan BUMN PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) monopoli proyek pekerja tenaga pengaman di Graha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan No. I Belawan, Kamis (28/5).
Ketua ABUJAPI juga mempertanyakan Pimpinan SSU (Shared Service Unit) mekanisme penyelenggara proses lelang Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan pada Graha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020. “Kenapa hanya 4 (empat) perusahaan yang diundang untuk mengikuti proses lelang, dan kenapa perusahaan yang sudah 3 (tiga) tahun lebih diikutkan kembali untuk proses lelang, dan dalam mekanisme proses lelang ulang terjadi undangan ulang,” ujarnya.
Beliau juga mempertanyakan, pihak panitia lelang tidak mencatumkan pengumuman alasan kepada peserta lelang saat terjadi lelang ulang Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan pada Graha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020.
“Dalam proses lelang ulang, kenapa Pimpinan Panitia lelang Pelindo I tidak jujur dan transparan, dan apa dasar hukumnya dengan sengaja tidak memberitahukan kepada peserta lelang yang telah mengikuti tahap pertama, seperti pemberitahuan tertulis nama perusahaan yang mengikuti proses Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan PT. Pelabuhan Indonesia I pada Graha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020 Rapat Penjelasan pada hari Kamis Tanggal 09 April 2020,” ujarnya.
Ketua ABUJAPI Sumatera Utara Safrul Daulay SH MM CCPS juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses lelang satpam, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat (publik). “Pimpinan Pelindo I melalui staff Pelindo I diantaranya Senior Vice President Unit Pusat Layanan (UPL) dan Senior President Umum dan Vice President Kerumah Tangga dan Keamanan Perusahaan dan bagian hukum Pelindo I sudah mengetahui acuan pada kerjasama alih daya perusahaan outsourcing, mematuhi Peraturan Menteri No 12 tahun 2012 tentang syarat – syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain,” ujarnya.
Selain itu mereka juga mengetahui, kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi; huruf (c). Usaha tenaga kerja pengamanan (security/satuan pengamanan) dan dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun UU Ketenagakerjaan.
“Kenapa bisa perusahaan outsourcing PT. Sentral Daya Madani bisa bertahan melakukan Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) di PT. Pelabuhan Indonesia I pada Graha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan hingga 3 (tiga) tahun lebih,” ucap Ketua ABUJAPI Sumatera Utara Safrul Daulay, SH MM CCPS kembali.
Lanjutnya, sebagai Pengurus Organisasi Satpam, ABUJAPI segera memanggil dan memeriksa PT. Sentral Daya Madani dan meminta penjelasan dari Pelindo I untuk menyikapi keluhan dan keresahan pekerja Satpam di PT. Pelabuhan Indonesia I. (Ndi)