IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 10 November 2024

Abat Minta Keadilan Polsek Sei Kepayang: “Tangkap Anak Kades Pelaku Penganiayaan”

Abat (42) saat memperlihatkan bukti laporan pengaduannya di Polsek Sei Kepayang. (Foto: Rudi)

ASAHAN, TOPKOTA.co – Abat (42) Warga Dusun III Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara selaku korban penganiayaan, meminta kepada Polres Asahan dan Polsek Sei Kepayang untuk memproses laporan penganiayaan yang dilaporkannya sejak tanggal 12 Mei 2023 lalu ke Polsek Sei Kepayang

Sejak melaporkan terduga pelaku bernama Asri (24) Warga Dusun III Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Abat merasa tidak mendapat keadilan karena laporannya terkesan tidak ditanggapi serius.

“Sudah hampir setahun laporan saya, tapi proses hukumnya diduga mandeg,” keluhnya.

Seharusnya tutur Abat, segala kasus yang berhubungan dengan penganiayaan harus ditangani dengan cepat oleh pihak Kepolisian, hal itu karena ia selaku korban kejahatan mengalami tekanan mental yang sangat berat. Ia khawatir laporannya di Polsek Sei Kepayang akan dihentikan penyidik.

“Karena ada trauma yang berat, cuma keadilan yang mampu memulihkan trauma pada diriku,” ujarnya

Sebelumnya, Abat melaporkan Asri (24) anak dari Kepala Desa Sei Lunang ke Polsek Sei Kepayang atas tuduhan penganiayaan pada Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib, yang tertuang dalam laporan Nomor: STPL/73.A/V/2023/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG.

Akibat penganiayaan itu, Abat menderita sakit dibagian tengkuk belakang karena dipukul oleh pelaku. Selain itu, Abat juga merasa ketakutan saat keluar rumah maupun melakukan aktifitas sehari-hari. “Saya sangat berharap tindak penganiayaan yang saya alami ditindaklanjuti demi keadilan,” sambungnya.

Penganiayaan itu bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 10.30 Wib, ada 5 (lima) unit kendaraan truck hendak membongkar muatan jenis batu mangga tepat dipinggir jalan umum depan Sekolah Madrasah Sei Lunang, dimana salah satu unit mobil truck sudah menurunkan muatan batu.

“Melihat kendaraan truck tersebut hendak membongkar muatan ditempat tersebut, maka saya menegur salah seorang supir truck,” ungkapnya.

“Mengapa disini membongkar muatan batu, inikan dekat dengan Sekolah Arab, bisa mengganggu kegiatan anak sekolah dan juga kendaraan yang sedang melintas. Namun, teguran lisan yang saya ucapkan tidak diindahkan oleh supir truck yang tak dikenal itu,” ungkapnya.

Abat (42) saat memperlihatkan bukti laporan pengaduannya di Polsek Sei Kepayang. (Foto: Rudi)

Kemudian lanjutnya, Kepala Desa Sei Lunang mendatangi Abat sembari mempertanyakan perihal dia menegur supir truk tersebut. Aapa hak kau melarang membongkar batu disini?,” ucap Kepala Desa yang ditirukan Abat.

“Tak ada hak aku disini, tetapi tanah ini wakaf dari nenekku dan bisa terganggu anak-anak sekolah,” jawab Abat ketika itu.

Sehingga terjadi adu mulut antara Kepala Desa Sei Lunang dan Abat, lalu tiba-tiba Asri (24) anak dari Kepala Desa Sei Lunang yang sudah ada ditempat kejadian, langsung memukul Abat menggunakan batu di bagian tengkuk belakang, yang mengakibatkan rasa sakit dan bengkak.

Selanjutnya Abat langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Sei Kepayang Resort Asahan Polda Sumatera Utara. “Sudah hampir setahun belum juga ditangkap pelakunya, anehnya saya dilaporkan balik tentang penghinaan,” ujarnya sembari memegang kepala bagian belakang.

Abat meminta Polisi segera memanggil pelaku agar segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHP, dimana pelaku karena perbuatanya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Sesuai Pasal 66 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2019, bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti dan itu sudah terpenuhi. Apabila penyidik ragu-ragu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, segera laksanakan gelar perkara,” kata Abat.

Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang saat dikonfirmasi kemarin, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Permasalahannya kenapa proses hukumnya tidak kita lanjut, karena antara pelapor dan terlapor masih ada hubungan saudara. Karena ini, pelapor atau korban mau melanjutkan proses hukumnya, karena waktu hasil problem solving disaat pihak Polsek mengundang pelapor di kelurahan, sipelapor tidak menghadiri problem solving tersebut, dan ada salah satu ibu-ibu dari pihak pelapor meminta agar tidak dilanjutkan proses hukumnya,” terang Kapolsek. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER