IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cristian Zebua dan BPN Digugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co –Sudirman Telaumbanua alias Sudi (44) seorang warga asal Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Sumatera Utara menggugat Cristian Zebua (Purn TNI-AD) ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena tanah miliknya diserobot dan telah dibangun sebuah bangunan diatasnya oleh tergugat.

Sudirman Telaumbanua yang datang sendiri menyerahkan gugatannya kepada wartawan, Selasa (19/5) via Whatsapp menyampaikan, bahwa gugatannya tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan nomor 23/pdt.G/2020 PN Gst tanggal 18 Mei 2020.

Dijelaskannya, selain Cristian Zebua, Sudi juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias sebagai penerbit Sertifikat . Materi gugatan yang disampaikan Sudirman yakni; menghukum tergugat I untuk membongkar kembali bangunan yang telah dibangun diatas tanah objek perkara dan menyerahkan tanah objek perkara kepada penggugat dalam keadaan kosong; Menghukum tergugat I untuk membayar sewa tanah objek perkara dari Tahun 2015 dan menghukum tergugat I untuk membayar kerugian immaterial kepada penggugat serta membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sudi mengaku gugatan ini dilakukannya karena merasa dirugikan oleh perbuatan tergugat I (Cristian Zebua) yang tanpa seizinnya membangun jalan diatas sebagian tanah miliknya. “Sudah 5 tahun saya tunggu itikad baik tergugat I untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga saya sebagai masyarakat kecil dan lemah berpikir, biarlah proses hukum yang menjawab semua ini. Saya berharap agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan berpihak kepada yang benar,” kata Sudi. (AF)