SERGAI, TOPKOTA.co – SR alias Fatan (21) pemuda asal Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang kesehariannya bekerja sebagai penjual Bakso di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Team Kejahatan Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, terkait kasus melarikan Melati (nama samaran) (16) gadis dibawah umur yang juga merupakan warga Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, Minggu (17/05).
Kejadian bermula saat Fatan keseharian bekerja sebagai penjual bakso berkenalan dengan Melati yang pada saat itu sedang makan bakso di warung bakso tempat Fatan bekerja. Melihat Melati sering membeli bakso di warungnya, membuat fatan memberanikan diri untuk berkenalan dengan Melati dan bermaksud menjalin hubungan lebih dekat.
Senin (11/05), Fatan pun mengutarakan isi hatinya kepada Melati melalui handphone, dan Melati pun menerima ungkapan hati Fatan. Singkat cerita, pada Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB, saat Fatan bersama Melati makan di salah satu café di Kota Perbaungan, Fatan pun berniat mengajak Melati untuk pergi ke Lampung dengan iming-iming akan menikahi Melati nantinya.
Namun Melati tidak mengindahkannya, hari semakin larut malam, Fatan tidak berani mengantar pulang Melati ke rumahnya, Fatan pun mengajak Melati menginap di kostnya di wilayah Tanjung Morawa.
Selama 5 hari mulai 11 Mei hingga 16 Mei 2020, Fatan membujuk Melati untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab untuk menikahi Melati, dan akhirnya Melati pun luluh dan pasrah digauli Fatan.
Kehilangan kabar Melati, orang tua Melati pun mencoba menghubungi Melati melalui handphonenya, namun tidak bisa dihubungi. Orangtua Melati pun minta tolong kepada saudaranya untuk melacak keberadaan Melati.
Hingga akhirnya diketahui, Melati sedang berada di kost-kostsan Tanjung Morawa. Pihak keluargapun menjemput Melati tepat di simpang Tanjung Morawa, namun Fatan tetap berada di kamar kost dan tidak mengantarkan Melati ke keluarganya.
Sementara, keluarga korban melaporkan peristiwa kehilangan anaknya ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Dan sekitar pukul 20.00 Wib, Pelaku fatan dijemput pihak keluarga Melati bersama Tekab Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Saat dilakukan pemeriksaan, Fatan mengaku bahwa dalam 5 hari membawa kabur Melati ke kost-kostsan di Tanjung Morawa. Pelaku juga mengakui sudah 6 kali menyetubuhi korban selama berada di kost-kostsan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum membenarkan penangkapan pelaku SR alias Fatan terkait kasus melarikan perempuan belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dan persetubuhan kepada korban.
“Pelaku SR alias Fatan ditangkap Tim bersama pihak keluarga saat berada di sebuah kost-kostsan terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang. Pelaku kita kenangkan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (End)