TANAH KARO, TOPKOTA.co – Polres Tanah Karo mengeluarkan imbauan tentang larangan TNI-Polri-ASN-BPD dan Kepala Desa serta perangkatnya dalam pelaksanaan politik praktis Pemilu 2024.
Aturan tersebut menjelaskan TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepala Desa serta perangkatnya dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik (parpol).
Para ASN juga diimbau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun, termasuk juga dalam Tim Kampanye.
Dalam Larangan tersebut, jelas ditegaskan apabila terdapat dalam pelaksanaan Pemilu, bisa dipenjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta. Larangan itu dimuatkan Polres Karo melalui Satgas Humas, pada Sabtu (16/12/2023).
Dimoment demokrasi yakni pemilu 2024, Polres Karo mengajak menyarakat untuk tetap tingkatkan toleransi antar umat beragama dan menjauhi faham radikalisme.
Juga masyarakar Bumi Turang khususnya, lebih berhati-hati akan isu isu hoax ataupun provokatif yang mengarah pada memecah kesatuan dan persatuan melalui informasi yang berasal dari media sosial.
Dengan harapan, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan anggota Legislatif pada tanggal 14 Februari 2024 nantinya dapat berjalan sukses, aman dan damai, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif. (John Ginting)