IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Temuan BPK-RI di Dinas Pendidikan Karo Ditindaklanjuti Inspektorat

Inspektur Inspektorat Kabupaten Karo Sodes Sembiring SE MSi didampingi Sekretaris Inspektorat, Hartoni Keliat SP saat diwawancarai Topkota.co di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023). (Foto: John Ginting)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Terkait temuan BPK RI wilayah Sumatera Utara adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, ternyata sudah ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Karo.

Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Karo Sodes Sembiring SE MSi didampingi Sekretaris Inspektorat Hartoni Keliat SP saat ditemui Topkota.co, di ruang kerjanya, Rabu sore (13/12/2023).

Sodes menjelaskan mengenai hasil temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Wilayah Sumatera Utara pada OPD khususnya di Dinas Pendidikan, benar adanya. Dirinya juga mengaku telah mendapat rekap temuan tersebut dari pihak BPK.

Sodes mengaku setelah mendapat rekap tersebut langsung menindaklanjutinya, dengan mengirim surat kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karo. Adapun surat tersebut lanjut Sodes, berupa teguran atau tagihan supaya memulangkan kerugian uang negara sesuai hasil temuan BPK. “Alhasil, surat tagihan mendapat respon positif, sehingga mereka mengembalikan dalam bentuk TGR (tuntutan ganti rugi),” terang Sodes.

“Pada intinya, berdasarkan temuan kerugian uang negara, kami sifatnya memberikan surat tagihan terhadap setiap OPD/SKPD lingkungan Pemkab Tanah Karo yang merugikan keuangan Negara,” sambung Sodes.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Karo Sodes Sembiring SE MSi didampingi Sekretaris Inspektorat, Hartoni Keliat SP saat diwawancarai Topkota.co di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023). (Foto: John Ginting)

Lanjutnya, apabila tagihan sesuai waktu yang telah ditetapkan 60 hari untuk melakukan TGR tidak dibayarkan, maka akan masuk ranah hukum pidana. “Kita Inspektorat ini hanya sifatnya menagih kerugian uang negara untuk dipulangkan ke negara, itupun harus jelas dan lengkapi bukti-bukti pengiriman,” ungkapnya sembari memperlihatkan selembaran kertas tanda bukti lunas TGR.

Diketahui sebelumnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI wilayah Sumatera Utara menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS sebesar Rp41.620.000, karena pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Pemkab Karo pada LRA TA. 2022.

Temuan lain yakni, realisasi pembayaran belanja dana BOS sebesar Rp9.170.000 tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 30 sekolah, diketahui terdapat satu sekolah yaitu SDN 040572 Tiga Binanga dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp9.170.000 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Realisasi dana BOS tersebut hanya didasarkan dengan kwitansi tanda terima uang dari bendahara sekolah ke kepala sekolah. Pengeluaran sebesar Rp9.170.000,00 tersebut merupakan biaya perjalanan dinas kepala sekolah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya sebesar Rp 9.170.000.

Adapun rincian dana yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya pada SDN 040572 yakni, biaya transportasi kepala sekolah dan OPS pelaporan ke dinas 5.400.000, biaya transportasi kepala sekolah rapat K3S 750.000, biaya transportasi pengajuan CMS 2.000.000 dan biaya penyusunan kegiatan RKJM 1.020.000.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Anderiasta Tarigan MSi. (Foto: John Ginting)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Anderiasta Tarigan MSi hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi merespon dengan berbahasa Karo saat dihubungi via WhatsApp kru Topkota.co, Selasa (12/12/2023).

“Adi hasil audit bas inspektorat saja nen tindaklanjutna Jhon, prosedurna adi lit temuan, lit tanggapan bagepe tindaklanjut. E kerina masuk bas laporan, adilit bas kam laporenna e saja pedomani jhon. (Kalau hasil audit sama inspektorat saja lihat untuk tindak lanjutnya, prosedur kalau ada temuan ada tanggapan begitu juga tindak lanjut, itu semua masuk dalam laporan, jikalau ada sama kamu laporan itu, itulah untuk pedoman kamu),” ungkap Kepala Dinas pendidikan sambil menyebut nama wartawan. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER