IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Kuli Bangunan dan Nelayan Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai

Dua pengedar ganja Hasan Basri alias Adek (42) dan Samsudin alias Unding (59) saat diamankan di Polres Sergai, Selasa (12/12/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Sergai berhasil mengungkap kasus narkotika di dua lokasi, yakni Desa Gubang Gajah dan Dusun II Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, Senin (11/12/2023) pukul 15.00 Wib.

Adapun pelaku yang diamankan yakni Hasan Basri alias Adek (42) seorang kuli bangunan, dan Samsudin alias Unding (59) seorang nelayan. Dari Adek, ditemukan 11 paket ganja kering (18,2 Gram), 1 unit Hp warna biru, serta 1 sepeda motor CB modifikasi warna hitam.

Sementara dari Unding berhasil diamankan 37 paket ganja kering dan 1 bungkus besar ganja kering (559,28 Gram), beserta barang bukti lainnya seperti staples, kotak anak staples, uang sebesar Rp 26.000, gunting, ember, dan plastik hitam.

Barang bukti yang disita dari dua pengedar ganja Hasan Basri alias Adek (42) dan Samsudin alias Unding (59) saat diamankan di Polres Sergai, Selasa (12/12/2023). (Foto: Endang)

Mengikuti informasi masyarakat, Satres Narkoba melakukan undercover buy di lokasi transaksi ganja kering. Hasan Basri ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti yang dipesannya. Interogasi terhadap Adek membawa petugas pada Samsudin sebagai pemasok utama.

Keduanya diamankan di rumah masing-masing, dengan penggeledahan di rumah Unding yang melibatkan kepala dusun sebagai saksi. Barang bukti yang berhasil disita menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sergai. Kasus ini menjadi langkah tegas Satres Narkoba Sergai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER