IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PWI Sumut: Media Harus Mampu Beri Solusi Terkait Penyelenggaraan Pemilu

Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut Sugiatmo saat menyampaikan pemaparannya pada acara Diskusi dan Peningkatan Peran Media Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Emerald Garden, Selasa (05/12/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar dialog bersama para wartawan atau jurnalis yang dengan mengambil tema “Diskusi dan Peningkatan Peran Media Pada Pemilihan Umum Tahun 2024”.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Emerald Garden, Jalan Kol Yos Sudarso, Medan, Selasa (05/12/2023), dengan diikuti ratusan media cetak dan elektronik yang bertugas di KPU Sumut.

Tampil sebagai narasumber yakni Ketua Permas KPU Sumut Sitori Mendrofa, Wakil Ketua PWI Sumut Sugiatmo, Ketua Devisi PSI Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut Muhammad Syafii Sitorus, dengan moderator staf KPU Sumut Evi

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE diwakili Wakil Ketua Bidang Pendidikan Sugiatmo menyebutkan bahwa peran media sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dalam fungsi dan perannya sebagai media informasi, Sugiatmo meminta supaya media juga dapat dan mampu memberikan solusi ketika terjadi masalah terkait penyelenggaraan Pemilu. Misalnya, ketika ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, maka media harus memberitakan cara agar masyarakat tersebut dapat terdaftar dalam DPT di tempatnya.

“Media juga harus memberitakan informasi tentang peserta Pemilu dan pemilihan beserta track record masing-masing calon. Supaya masyarakat pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas,” katanya.

Ditegaskannya, media jangan menimbulkan kegaduhan di masyarakat melalui pemberitaannya yang terkesan mengadu domba pemilih. “Media harus independen dan berlaku adil dalam pemberitaan tentang Pemilu dan pemilihan,” harapnya.

Dia juga meminta supaya media dapat terus mengupdate beritanya terkait Pemilu, terutama menjelang hari–hari terakhir Pemilu ataupun pemilihan dengan informasi atau berita-berita yang valid.

Sebelumnya, Sitori Mendrofa dalam dialog mengajak media untuk memberitakan tahapan dan kegiatan serta sosialisasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) kepada masyarakat.

Sitori menghimbau supaya masyarakat dapat mengecek di website KPU, apakah dirinya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Cara pengecekan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dirinya di website KPU.

“Bila belum masuk, agar segera ditanyakan kepada pihak pemerintahan setempat tempatnya berdomisili, seperti Kepling atau Lurah maupun Kepala Desa. Atau bisa juga kepada panitia pemilihan setempat,” jelas Sitori.

Dia menyampaikan bahwa kesuksesan KPU sebagai penyelenggara Pemilu maupun pemilihan adalah dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih. “Bahwa saat ini, KPU Sumut mentargetkan tingkat partisipasi pemilih sekitar 80 persen dari 10.853.940 DPT di Sumut. Dan dari jumlah DPT tersebut, 53 persennya adalah pemilih generasi Z atau kaum milenial,” katanya.

Sementara, Ketua Devisi PSI KIP Sumut, Muhammad Syafii Sitorus mengatakan keterbukaan informasi bertujuan untuk terlaksananya Pemilu yang berkualitas.

“Dulu ketika saya bertugas sebagai wartawan dan meliput di KPU Sumut, kami ada membentuk Pokja Wartawan dan membuat program–program wartawan yang meliput bekerjasama dengan KPU Sumut. Kami ketika itu membuat program wartawan tour dimana bersama KPU Sumut berkunjung ke KPU yang ada di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumut, sehingga dapat diberitakan kekurangan dan kesulitan atau kendala yang dialami oleh KPU–KPU yang ada di daerah–daerah. Dan hal ini tentu akan membantu kerja–kerja KPU di Sumut,” beber Syafii.

KIP imbuh Syafii, kerjanya bersifat pasif. Artinya, KIP akan bekerja bila ada laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi. Tanpa ada laporan atau pengaduan itu, KIP tidak akan melakukan kerja–kerjanya.

Dikatakan Syafii, KIP sudah menerbitkan aturan terkait informasi Pemilu. Dalam aturan itu, informasi Pemilu dan informasi pemilihan adalah informasi yang disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh penyelenggara Pemilu dan pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggara Pemilu dan pemilihan sebagaimana diatur dalam perundang – undangan.

Syafii menyarankan agar media senantiasa mengupdate beritanya setiap saat dan berkala. KPU juga harus menyiapkan media center bagi wartawan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, supaya para wartawan yang meliput dapat terus memberitakan perkembangan Pemilu atau pemilihan itu. Dan wartawan harus setiap saat mengunjungi website KPU untuk mengetahui perkembangan itu.

“Tidak semua informasi yang ada terkait Pemilu atau pemilihan yang disampaikan KPU dapat diberitakan. Dan berdasarka UU, hal itu wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan tehnik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklarifikasian informasi publik,” terangnya. (Ayu)