MEDAN, TOPKOTA.co – Tersangka ujaran kebencian berinsial LDS (57) warga Jalan Madukoro RT/RW:3/6 Kel. Klasaman Kec. Klaurung Kota Sorong Prop Papua Barat itu ternyata diserahkan keluarganya ke Polres Toba, Minggu (26/11/2023).
Kini, penyidikan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk di Kota Sorong, ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Senin (27/11/20230) mengatakan, tersangka LDS mengunggah video kontroversial pada aplikasi Snack Video Minggu (26/11/2023).
“Tersangka mengapload video kontroversial itu disalah satu kedai di Lumban Nabolon Desa Doloksaribu Kec. Nasau Kab. Toba pada Sabtu (25/11/2023) pukul 10.00 Wib,” jelas Kapolda.
Motif dari tersangka mengunggah video kontroversial itu kata Kapolda, masih dalam penyelidikan.
“Motifnya masih diselidiki, saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polda Sumut,” jelasnya menambahkan, tersangka tinggal di Kota Sorong Papua Barat namun dia pulang kampung sejak dua Minggu lalu.
Adapun pelapor dari kasus itu adalah Wakil Ketua GP Ansor Medan Dedi Hermanto Sitorus.
Terhadap tersangka tambah, Irjen Agung, dipersalahkan melanggar Pasal 28:2 ITE dan Pasal 156 a KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. “Negara kita negara hukum, yang bersalah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena itu agar kita semua bijak menggunakan media sosial,” pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka diduga dengan gaya mabuk duduk disalah satu kedai kemudian memvideokan dirinya mengomentari perang antara Palestina dan Israel hingga menyasar ke ucapan kontrovesial yang bersinggungan dengan salah satu agama.
Dalam narasi video itu, juga tersangka mengomentari pendirian Rumah Sakit Indonesia yang ada di Palestina. (Ayu)