MEDAN, TOPKOTA.co – Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) di RSU dr Komang Makes TNI AL Belawan berinisial Fik (19) dan MR (20), keduanya warga Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, dilumpuhkan kakinya saat ditemukan di lokasi persembunyiannya.
Aksi curanmor itu dilakukan kedua tersangka, Kamis (16/11/2023), ketika korban Aslina Dachi (61) warga Kelurahan Terjun Medan Marelan memarkirkan motornya di sekitar RSU dr Komang Makes TNI AL Belawan untuk berobat.
“Usai berobat, korban lalu menuju lokasi parkir, namum motor jenis Vario warna hitam BK 3375 AIZ, tidak lagi berada di tempat,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon saat memaparkan sejumlah hasil tangkapan selama tiga pekan, Sabtu (18/11/2023) malam.
Kapolres menambahkan korban melapor ke pihak rumah sakit dan setelah dilakukan pengecekan melalui kamera CCTV, dilihat ada dua pria tak dikenal yang membawa kabur sepeda motor korban.
Polisi yang mendapat laporan korban, lalu mengetahui kedua tersangka berada di Jalan Pasar Lama Gudang Kapur Medan Labuhan. Saat hendak ditangkap kedua tersaka melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari keterangan kedua tersangka sebut Josua, pelaku lainnya Feberiansyah masih diburon dan barang bukti motor korban dijual kepada penadah berinisial Yud yang sudah tertangkap.
Para tersangka curanmor tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ayu)