ASAHAN, TOPKOTA.co – Gerakan Mahasiswa Pejuang Keadilan (Gemapeka) Asahan meminta secara tegas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) untuk menindak lanjuti dan mencopot Kepala Sekolah SMAN1 Aek Kuasan, terkait kutipan 120.000/siswa.
Menurut Ketua Gemapeka Asahan Muhammad Fikri Munthe, tindakan Kepala Sekolah dan Komite SMAN1 Aek Kuasan telah mencoreng dan menodai citra dunia pendidikan di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Asahan, serta menzholimi dan memberatkan para orang tua siswa yang notabene kemampuan ekonominya tidak sama.
“Apapun alasannya, perbuatan itu sudah menyalahi, apalagi pencanangan dari pemerintah pusat wajib belajar 12 tahun, artinya semua sudah diatur oleh program pemerintah, hal-hal seperti ini jangan sampai ada pembiaran, siapapun dia, siapapun dekingnya harus ada pembelajaran efek jera, agar tidak menjadi contoh buruk bagi yang lain,” tegas Fikri kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut, Fikri meminta secara tegas kepada Kadisdik Provsu untuk mencopot oknum Kasek SMAN1 Aek Kuasan, agar para wali murid/siswa tidak lagi merasa terbebani oleh kebijakan kewenangan yang disalah gunakan oknum tersebut, sehingga program Pemerintah Republik Indonesia dalam mencerdaskan anak bangsa dapat terwujud.
“Bulan depan kita akan melakukan kroscek bang, apakah oknum tersebut dicopot atau ada pembiaran, kalau terjadi pembiaran perlu juga dipertanyakan, ada apa dengan rekomendasi Kacabdis atau Kepala Dinas Pendidikan Provsu,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah V Dinas Pendidikan Provsu Abdul Kadir Simorangkir menjelaskan bahwa terkait persolan kutipan 120.000/siswa tersebut, sudah memberi peringatan kepada Kasek SMAN1 Aek Kuasan, dan meminta untuk menghentikan.
“Maunya orang abang gimana kira-kira kita buat, biar nanti ku sampaikan sama Kaseknya,” kata Kadir saat di konfirmasi wartawan melalui aplikasi WA, Selasa (14/11/2023).
Ketika ditanya apakah yang dilakukan Kasek dan Komite SMAN1 Aek Kuasan sudah benar menurut peraturan yang berlaku, dan apa bentuk sanksi terhadap tindakan yang menyalahi peraturan serta penyalahgunaan wewenang terkait kutipan yang sudah meresahkan para wali murid, Kadir menjelaskan tidak memiliki wewenang untuk mencopot Kasek SMAN1 Aek Kuasan tersebut.
“Saya surati dulu Inspektorat Provsu, supaya melakukan audit internal, dan sementara kita hentikan dulu yang tadi itu,” jelas Abdul Kadir. (Dad)