IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pasar Delima Indrapura Kisruh, 27 Pedagang Lama Kehilangan Lapak

Para pedagang di Pasar Delima Indrapura saat melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (14/11/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Kisruh pembagian kios (los) di Pasar Delima Indrapura masih terus berlanjut. Pasalnya 27 pedagang yang sebelumnya memiliki lapak di lokasi sebelumnya, malah kehilangan haknya setelah bangunan lama yang terbakar telah dibangun baru.

Kekisruhan semakin berlanjut, karena pada aksi unjukrasa pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura, Selasa (14/11/2023), ternyata sekitar 20 dari 42 pedagang yang telah memperoleh kios malah ikut-ikutan memperkeruh suasana.

Kehadiran mereka diduga dipicu desakan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura yang meminta dilakukan pendataan ulang, siapa yang berhak mendapat kios tersebut.

M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan rekan buka suara saat aksi menangkis eksekusi yang dilakukan Disnaker Perindag Kabupaten Batubara, ia meminta Pemkab Batubara benar-benar adil dalam membagikan kios di gedung baru Pasar Delima Indrapura.

“Kalau saja pemerintah membagikan 1 kios untuk setiap pedagang, pasti kios yang ada cukup bagi seluruh pedagang. Karena tidak adil, maka ada 27 anggota yang tidak lagi mendapat kios di tempat baru,” ujar Rafik.

Para pedagang di Pasar Delima Indrapura saat melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (14/11/2023). (Foto: M Saini)

Karena suasana semakin memanas dengan kukuhnya Disnaker Perindag hendak melakukan eksekusi, akhirnya Rafik mengusulkan agar eksekusi ditunda hingga RDP di DPRD Batubara yang akan digelar minggu yang akan datang.

Sehari sebelumnya, puluhan pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara menggelar unjuk rasa.

Unjuk rasa digelar di lokasi gedung Pasar Delima baru menyikapi terbitnya Surat Kadis Naker Perindang Kabupaten Batubara Buhari Imran, Selasa (14/11/2023).

Surat Nomor 510/3596/DKPP-BB/2023 pertanggal 10 November 2023 tersebut berisi imbauan kepada Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura agar menurunkan spanduk-spanduk liar dan posko liar yang terpasang di sekitar bangunan Pasar Rakyat Delima Indrapura tanpa izin.

Tenggang waktu yang diberikan dalam waktu 3 hari sejak surat tersebut disampaikan. Alasannya karena Pasar Rakyat Delima Indrapura akan segera dioperasikan.

Sebab, para pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima tetap bertahan di lokasi, maka hari itu Disnaker Perindag akan melaksanakan eksekusi.

Pada unjuk rasa tersebut, M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan Rekan meminta Pemkab Batubara melalui Disnaker Perindag untuk dapat duduk bersama membicarakan permasalahan yang memicu keberatan dari pihaknya.

Rafik menyampaikan dugaan bahwa ada pedagang yang tidak masuk dalam database namun mendapatkan kios di gedung Pasar Delima yang baru. Bahkan disinyalir ada yang sudah mendapatkan lebih dari 1 kios, namun nama yang bersangkutan masih tercatat mendapatkan kios di gedung baru tersebut.

“Yang seharusnya yang mendapat kios di gedung baru ini adalah pedagang yang dulu menempati kios sebelum dibongkar dan dibangun dalam kondisi gedung baru,” ungkap Rafik yang diaminkan puluhan pedagang.

Sebagai informasi, gedung baru Pasar Delima Indrapura dibangun menggunakan APBN tahun 2022 senilai Rp. 2,735 miliar.

Secara terpisah, Rabu (15/11/2023) sekira pukul 13/35 Wib, Kadis Naker Perindang Kabupaten Batubara Buhari Imran saat dihubungi wartawan melalui selulernya mengaku capek mengurusi pasar tersebut. “Capek ngurusin soal pasar tersebut, kekisruhan itu disebabkan sekelompok orang. Udah gini aja, nanti saya kasih ke Kabid data dan kronologinya untuk dibagi-bagikan kepada media yang ingin konfirmasi masalah tersebut,” sebutnya. (Solong)