SERGAI, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Serdang Bedagai (Sergai) menjalin kerja sama dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tebing Tinggi tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kab. Sergai
Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kejari Sergai dan BRI Cabang Kota Tebing Tinggi ditandatangani, di Aula Adhyaksa Kejari, Sei Rampah, Selasa (14/11/2023).
Nota kesepahaman ini ditandatangani Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra SH MH dan Kepala Cabang BRI Tebing Tinggi Charisma Bayu Aji, dihadiri Lasi Datun Tulus Yunus Abdi serta pihak tim Datun Sergai dan tim BRI Tebing Tinggi.
Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra didampingi Kasi Datun Tulus Yunus Abdi usai penandatanganan MoU menuturkan ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milik BRI Cabang Kota Tebing Tinggi,” terang Mayhardy.
Kajari Sergai menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada pihak BRI Tebing Tinggi atas kepercayaannya terhadap Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
“Dengan dilaksanakan MoU antara Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan BRI Cabang Kota Tebing Tinggi, kami juga mengharapkan adanya tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap kredit yang bermasalah di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga keuangan BRI Cabang Tebing Tinggi bisa segera pulihkan,” imbuh Mayhardy.
Sebelumnya, Kepala Cabang BRI Kota Tebing Tinggi Charisman Bayu Aji menyampaikan harapannya, dengan adanya kerjasama tersebut antara pihak Kejari Sergai dan BRI Cabang Kota Tebing Tinggi, kredit yang bermasalah dapat ditagih guna pemulihan keuangan Bank BRI Cabang Tebing Tinggi. (End)