BATUBARA, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Batubara berhasil menangkap 4 dari 5 anggota komplotan spesialis pencurian toko swalayan antar provinsi.
3 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dan terukur karena melawan petugas saat diringkus. Sementara seorang lagi tidak ikut melakukan perlawanan dan selamat dari terjangan peluru. Sedangkan disebut sebagai otak pelaku berinisial MT, berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dipaparkan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Plt Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, didampingi Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, di halaman Mapolres Batubara, Kamis (2/11/2023).
Dalam pengungkapan tersebut, AKP Sastrawan menjelaskan keempat tersangka diringkus atas dugaan melakukan pembongkaran dan pencurian di Alfamart Desa Sei Muka Kecamatan Talawi pada Jumat 27 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib, dan kemudian di Toko Alfamart Desa Pematang Panjang Kecamatan Air putih pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib.
“Empat dari lima pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kita ringkus kurang dari 24 jam pada Rabu, tanggal 01 November 2023 sekira pukul 03.00 Wib, saat para pelaku berada di salah satu hotel di kota Kisaran Kabupaten Asahan, usai menjalankan aksinya menjarah Alfamart Desa Pematang Panjang,” ungkap Sastrawan.
Lanjut dikatakannya, komplotan ini beraksi dengan cara mendatangi sasarannya dengan mengendarai mobil rental Honda CRV warna silver nomor polisi B 1667 TJA. Setelah melihat setuasi aman, kemudian para pelaku memarkirkan mobilnya ke arah pintu Alfamart sambil mematikan kontak listrik di lokasi Alfamat tersebut, lalu beraksi mencongkel pintu Alfamart.
Dari kedua toko Alfamart yang dibongkar, para pelaku berhasil mengambil berbagai barang yang ada di dalam toko tersebut, seperti susu kental sebanyak 39 kaleng, 400 bungkus rokok berbagai merek dan 1 unit brankas besi berisikan uang tunai sebesar Rp. 63 juta, lalu memasukkannya ke dalam bagasi mobil yang dikenderai pelaku.
Setelah itu, para pelaku bergegas pergi meninggalkan Alfamart. Setiba di daerah Desa Rawang tepatnya di daerah persawahan didekat rumah tersangka MT, para tersangka membuka paksa brankas dan mengambil semua isi dalam brankas, berupa uang tunai dan dua unit HP.
Kemudian brankas yang telah dirusak dan dikuras isinya dibuang di pinggir jalan daerah persawahan di Desa Rawang.
Selanjutnya para tersangka menuju rumah tersangka MT untuk menurunkan alat-alat dan barang hasil curiannya. Usai menurunkan peralatan dan barang-barang curian, MT menyuruh 4 tersangka lainnya menungu di salah satu hotel di Kota Kisaran.
Ditempat tersebut sambil menunggu kedatangan MT, keempat tersangka menggunakan sabu, minum-minuman keras dan bermain dengan wanita penghibur.
Saat asyik bersenang-senang, tiba-tiba personil Satreskrim Polres Batubara dipimpin Plt Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan langgsung melakukan penggerebekan dan mengamankan keempat pelaku, kemudian diboyong ke Polres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun empat pelaku yang diringkus, Alvin Kurniawan (20) warga Bandar Agung Rt.01/Rw 01 Desa Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Prengsewu Propinsi Lampung Selatan, Marlon Simanjuntak (28) warga Perumahan Kerawang Sari Blok E4 No.25 Kelurahan Sibolang Sari Kecamatan Klarik Kabupaten Kerawang Propimsi Jawa Barat.
Kemudian Roby alias Obay (27) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang dan Hendri Simanjuntak (38) warga Desa Jati Mulia Kecamatan Tambun Selasa Kabupaten Bekasi Prov. Jawa Barat.
Sementara seorang tersangka yang berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dan disebut sebagai otak pelaku berinisial MT, warga Desa Rawang Pasar 6 Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara.
“Dalam pemeriksaan terungkap, jauh hari sebelumnya pada saat kelima tersangka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Riau dan Jawa Barat, sudah merencanakan bila mereka bebas akan beraksi di Provinsi Sumatera Utara,” beber Sastrawan. (Solong)