IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Aris Merdeka Sirait: “Tuntutan 10 Tahun Kepada AN di PN Gunungsitoli Sudah Sesuai”

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan, tuntutan 10 tahun kepada AN terdakwa pembenuhan Seberianus saat disidang di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli sudah sesuai.

“Sistim Peradilan Pidana Anak merujuk pada UU No.11 Tahun 2016, bahwa anak dibawah 18 tahun pada kasus pembunuhan jika ada otak pelaku dan perencanaan, hakim bisa menghukum 10 tahun, kecuali kepada anak 12 tahun kebawah, itu produk hukumnya,” ujarnya saat dihubungi wartawan Via seluler, kemarin.

Lanjutnya, kasus pidana pembunuhan tidak boleh dihentikan. “Mudah-mudahan hakim menghukum 10 tahun, memang itu diduga tidak memuaskan kepada keluarga korban, dan jika pada kasus pembunuhan ini ada unsur perencanaan, serta ada otak pelaku, maka kepada terdakwa lain bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya mengakhiri.

Salah seorang pegiat sosial di Kabupaten Nias AMF mengatakan, kasus pembunuhan Seberianus(19) alias Sebe, diduga dianiaya, dibakar dan digali kubur sebanyak dua kali, pelaku 7 orang sudah diamankan di Rutan Polres Nias.

“Selasa, 4 Mei 2020 JPU dalam sidang menetapkan tuntutan 10 tahun kepada anak kepala desa (AN). Selanjutnya, Rabu 6 Mei 2020 digelar lagi sidang PN Gunungsitoli dengan agenda Sidang Penyampaian Pledoi tersangka AN. Harapan saya kepada para pelaku baik otak pelaku, turut serta anak yang terlibat pembunuhan, harus dihukum berat,” tegasnya. (AF)