MEDAN, TOPKOTA.co – Berdiri sebuah bangunan ruko persis disebelah Sekolah Menengah Atas Prayatna (SMA) Medan, Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung, disebut-sebut tidak mempunya IMB/PBG.
Mendapati informasi tersebut, wartawan menuju ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Pantauan wartawan di lokasi memang tak terlihat plank ijin bangunan tersebut, walaupun para buruh bangunan terlihat tampak bekerja membangun ruko tersebut.
Untuk memastikan hal tersebut, wartawan menjumpai mandor bangunan bernama Untung. Dia menjelaskan bahwa ijin bangunan tersebut sudah diurus dan plank ijinnya ada di rumah seorang Notaris di Jalan Serdang, Rabu (01/11/2023).
Sementara, Trantib Kecamatan Medan Tembung melalui Sinaga kepada wartawan mengaku tidak tahu terkait berdirinya bangunan ruko yang berdiri persis di Sekolah Menengah Atas (SMA) Prayatna Medan Tembung.
Diketahui, Walikota Medan Bobby Nasution saat ini sedang gencar-gencarnya memperbaiki Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang diatur melalui Perwal Ijin Bangunan.
PBG ini merupakan pelaksana dari kebijakan pemerintah pusat dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG. (Rudi)