IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Walau Sudah Ditegur Kecamatan dan Dibongkar Satpol PP, Gudang di Jalan Letda Sudjono Tetap Dibangun Tanpa Izin

Terlihat para pekerja sedang memasang seng di gudang Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung yang diketahui tanpa mengantongi IMB/PBG, Rabu (01/11/2023). (Foto: Rudi)

MEDAN, TOPKOTA.co – Bangunan gedung yang diperuntukkan sebagai gudang di Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung yang diketahui tanpa mengantongi IMB/PBG terus berjalan, walaupun sudah mendapat surat teguran dari pemerintah kecamatan setempat, Rabu (01/11/2023).

Kepala Pengawasan Trantib Kecamatan Medan Tembung Ummi saat dihubungi wartawan melalui pesan Whatsapp menjelaskan, terkait bangunan gedung yang beralamat di Jalan Letda Sujono yang diduga tidak kantongi ijin tersebut sudah dibongkar oleh pihak Satpol PP Kotamadya Medan.

Hal tersebut juga dibenar Kasat Pol PP Kotamadya Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap SSTP MAP saat dihubungi wartawan.

Rakhmat mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan adminstratif bangunan tersebut. “Dengan cara peringatan, yang artinya dilengkapi ijinnya. Dan kalau untuk meratakannya tidak bisa, sebelum ada putusan dari Pengadilan,” ungkpanya, Rabu (01/11/2023) melalui telepon seluler.

Gudang Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung yang diketahui tanpa mengantongi IMB/PBG, Rabu (01/11/2023). (Foto: Rudi)

Namun dari pantauan wartawan, walaupun sudah mendapat teguran dari pihak kecamatan dan telah dibongkar Satpol PP Kota Medan, gudang tersebut tetap berlanjut pembangunannya, terlihat sejumlah pekerja bangunan berada di lokasi. Saat ini, proses pembangunanya sudah terlihat hampir rampung

Menanggapi ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis melalui anggotanya Luthfi menyampaikan telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan gudang tersebut terkait mekanisme pengurusan PBG/IMB. “Sesuai Perwal, para pemohon harus mengajukan ijin tersebut sebelum proses pembangunan dimulai,” terang Luthfi, Kamis (02/11/2024). (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER