BATUBARA, TOPKOTA.co – Komisi III DPRD Batubara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait program Bansos di ruang Paripurna DPRD Batubara, Rabu sore (6/5) sore
Dalam RDP, Komisi III DPRD Batubara menghadirkan Kadis Sosial Batubara Ishak Liza, Sekretaris Dinsos Ahmad Yani, Korda E-Warung Batubara Sony Agatha Siahaan, Dir Ops BUMD Bahtera Berjaya Sarkowi Ahmid, Ketua Kordinator PKH Batubara M.Arief, dan TKSK Dinsos se-Kab Batubara untuk didengarkan keterangannya.
Namun RDP yang diketuai Ahmad Mukthas beserta beberapa rekan kolega seprofesinya tersebut kelihatannya masih berkutat pada persoalan siapa pemasok dan penentu harga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 4 komoditi Mineral, Kabohidrat, Protein hewani, Nabati E- Warung se-Kab. Batubara.
Pembahasaan seputar isu dan gonjang-ganjing persoalan yang menjadi polemik ditengah- tengah masyarakat KPM E-Warung terkait penyaluran 4 komoditi mineral yakni, beras, telur, jeruk manis dan sayur brokoli yang diketahui di lapangan nilainya hanya Rp 150 ribu atau senilai Rp 155 ribu.
Sementara saldo dalam kartu pemilik KPM se- Kab.Batubara sebanyak kurang lebih 26.000 orang dengan jumlah saldo sebesar Rp 200 ribu. Yang menjadi pertanyaanya Komisi III DPRD Batubara, kemana sisa Rp 50 ribu yang ada di dalam saldo KPM – E-Warung tersebut
Acara berlangsung terbuka dan penuh transparansi serta interupsi. Argumentasi dari masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya secara terbuka yang pada akhirnya diperoleh beberapa rekomendasi dari Team Komisi III DPRD Batubara.
Dir Ops BUMD Bahtera Berjaya Sarkowi Ahmid dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya sebagai pemasok beras untuk kebutuhan E-Warung dengan persetujuan Dinas Sosial yang bertanggung jawab dalam hal mengawasi dan menentukan barang dan harga sesuai pasaran.
“Kita hanya sebagai pemasok beras sesuai dengan kontrak dengan pelaku E-Warung, namun fakta di lapangan kita melihat ada pemasok lain yang juga bermain untuk menjadi penyalur beras kepada pelaku/Agen E-Warung, Kita Ketahui ada juga dari beberapa TKSK Dinas Sosial yang ikut bermain di dalam nya,” papar Sarkowi Hamid.
Sarkowi Hamid dengan suara kerasnya mengungkapkan, dalam penyaluran sembako di Kabupaten Batubara, ada upaya pengacau dari orang-orang atau kelompok tertentu yang tidak senang terhadap kegiatan E-Warung, bahkan dia mengaku di kambing hitamkan.
“Konflik benang kusut persoalan E-Warung sudah bermula dari tahun sebelumnya. Sementara BUMD Bahtera Berjaya memasok bahan komiditi terhitung bulan Maret hingga April 2020, kenapa saya yang harus di kambing hitamkan,” pungkas Sarkowi Hamid.
Sementara Korda E-Warung Kab.Batubara Sony Agatha Siahaan dalam keterangannya mengakui bahwa dirinya hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kontrak sebagai pemasuk 4 komoditi kebutuhan KPM, yakni BUMD Bahtera Berjaya. Selain itu juga dirinya menyatakan juga sebagai pengawasan dan pengecekan bahan dan harga bahan sembako yang akan di salurkan kepada agen E-Warung.
“Kami menyerahkan pemasok bahan komoditi itu kepada penyalur yakni BUMD Bahtera Berjaya sesuai surat permohonan, namun soal ketentuan harga dan jenis bahan yang sesuai harga pasaran yang di tentukan dengan bulan berjalan. Kami memang melihat ada bahan yang tidak sesuai harga pasara,” kata Sony Aghata.
Menyikapi keterangan beberapa pihak, Komisi III DPRD Batubara melalui Mhuklis Bathcin mendesak Dinas Sosial melalui Korda E-warung Sony Aghata, siapa yang bertanggung jawab dalam persoalan kerugian yang dialami KPM BPNT di Batubara.
“Persoalan ini harus dapat di pertanggung jawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mhuklis Bathcin mendesak Dinas Sosial.
Akhirnya, rapat tersebut diperoleh beberapa rekomendasi yang segera dilaksanakan antara lain, semua pihak yang terkait dengan pengadaan dan pendistribusian program sembako agar mematuhi Pedoman Umum, karena masih di temukan pihak-pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir melakukan kebijakan di luar batas kewenangan.
Kemudian kata Amat Muktas, terhadap adanya selisih nilai/harga sembako yang kurang wajar di bandingkan harga pasar, akan di sampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit internal yang tembusannya akan di sampaikan ke BPKRI Prov. Sumut dan Bupati Batubara.
Amat Muktas juga menyebutkan, evaluasi terhadap PT Pembangunan Bahtera Berjaya sebagai pemasok Sembako ke Agen/e-warong yang telah mencederai kepercayaan sebagai pemasok, yang ternyata belum siap sehingga menimbulkan persoalan di Batubara.
“Komisi III akan melakukan pemanggilan pihak Bank Mandiri sebagai Bank Imbara yang melakukan pentransferan bantuan ke masing-masing KPM sekaligus untuk mengevaluasi keberadaan e-warong serta evaluasi TKSK di Batubara,” terangnya.
Amat Muktas juga menilai, PT. Pembangunan Batra Berjaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertindak melebihi batas kewenangannya sebagai lembaga yang sifatnya Hd hock (sementara). “Peran BUMD hanya mendorong peningkatan PAD dari penyertaan modal sumber dana dari APBD dan memberikan keuntungan kepada daerah sebagai PAD, bukan mengkelola sumber dana dari APBN yang diperuntukan kesejahteraan masyarakat KPM,” katanya lagi.
Untuk agenda berikutnya, Komisi III DPRD Kab. Batubara akan mempertegas pemanggilan tehadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas carut-marutnya proses penyaluran program sembako kepada KPM di Kabupaten Batubara. ( Solong).