BATUBARA, TOPKOTA.co – Tiga pelaku pembobol rumah kosong di Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
Ketiga pelaku berinisial RF (21), LF Pangaribuan (16) dan AA (24) merupakan warga Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih Kabupaten Batubara.
Kapolsek Indrapura melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH kepada Topkota.co, Sabtu, (14/10/2023) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Anna Astuti (39) ibu rumah tangga warga Dusun 1 Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batubara, yang tertuang di Nomor : LP / B / 170 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 13 Oktober 2023.
“Dalam laporannya, korban diberitahukan oleh ibu kandungnya bernama Mak Inna lewat telepon seluler, bahwa rumahnya sudah dimasuki maling,” ujar Abdi.
Abdi lanjut menjelaskan, mulai Rabu (27/10/2023) korban bersama keluarga pergi ke Samosir meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Setelah 5 hari berada di Samosir, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 Wib, ibu korban bernama Mak Inna menelpon korban dan berkata “Rumah sudah terbongkar, kemalingan”.
Mendengar keterangan dari ibunya itu, lalu korban berangkat pulang menuju ke rumahnya. Sesampainya korban di rumah langsung mengecek keadaan sekitar dan isi rumahnya. “Temyata banyak barang milik korban yang hilang, berupa 2 (Dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 2 (Dua) buah kipas angin merk Nagoya, 1 (Satu) buah bed cover, 1 (Satu) buah magicom/ricecooker, 1 (Satu) set kunci bengkel, 8 (Delapan) ekor entok, dan 6 (Enam) ekor ayam,” kata Abdi Tansar.
Namun korban tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan pencurian di rumahnya. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura, minta pelakunya ditangkap dan diproses sesuai dengan jukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Tim Opsnal Polsek Indrapura melakukan penyelidikan. “Mengarah pada tiga orang pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” ungkap Kasi Humas Polres Batubara.
Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib, Personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi bahwasanya 3 pelaku yang melakukan pencurian itu sedang berkumpul di Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih.
Informasi yang berharga itu tentunya tidak di sia-siakan, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus, SH langsung bergerak menunju ke lokasi.
Sekira pukul 16.00 Wib sampai di lokasi, tim melihat ketiga orang pelaku dan langsung diamankan berikut barang bukti, 1 (Satu) buah kipas angin dan dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, ketiga pelaku diancam hukuman kurungan lebih dari 7 tahun penjara,” pungkas Abdi Tansar. (Solong)