IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Bhabinkamtibmas Polsek SS III Sosialisasi Keliling Ajak Warga Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek SS III Aipda Dwi Supriyanto saat membagikan brousur larangan, bahaya dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga, Selasa (10/10/2023). (Foto: Rudi)

SUMSEL, TOPKOTA.co – Bhabinkamtibmas Polsek SS III Aipda Dwi Supriyanto melaksanakan giat sosialisasi serta membagi brousur larangan, bahaya dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga, Selasa (10/10/2023).

Kepada warga, Aipda Dwi Supriyanto menyampaikan bahwa Karhutla merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi yang besar.

Sambil berkeliling membagikan brousur, Bhabinkamtibmas Polsek SS III ini memantau dan mencari tanda-tanda kebakaran potensial.

Ditempat terpisah, Kapolsek SS III Iptu LAE Tambunan SH kepada wartawan menyampaikan berdasarkan Maklumat Kapolda Sumsel Nomor: Mak/01/II/2023 tentang Larangan Pembakaran Hutan Lahan atau Ilalang Semak Belukar, maka pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia wilayah hukum Polres Oku Timur Polsek SS III terus berupaya untuk melakukan upaya pencegahan Kahurtla.

“Personel Polsek SS III juga akan berusaha untuk mendeteksi dini jika ada kegiatan pembakaran hutan atau lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ungkap Iptu LAE Tambunan SH.

Selain itu lanjutnya, Bhabinkamtibmas Polsek SS III juga bertugas untuk mensosialisasikan larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Kecamatan SS III dan Semendawai Timur. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga dan melindungi lingkungan, serta memahami dampak buruk dari tindakan pembakaran yang tidak terkendali.

Bhabinkamtibmas Polsek SS III Aipda Dwi Supriyanto saat membagikan brousur larangan, bahaya dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga, Selasa (10/10/2023). (Foto: Rudi)

Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai cara, baik itu penyuluhan atau Bhabinkamtibmas mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk memberikan penjelasan mengenai bahaya Karhutla dan dampaknya bagi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan.

“Bhabinkamtibmas dapat menyediakan brousur dan leaflet yang berisi informasi tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Materi ini bisa disebarluaskan di kantor polisi, sekolah, tempat ibadah, dan lokasi strategis lainnya,” terangnya.

Iptu LAE Tambunan SH juga menyampaikan Bhabinkamtibmas dapat memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi dan pesan-pesan pencegahan Karhutla kepada masyarakat. Selain itu, Bhabinkamtibmas dapat bekerjasama dengan pihak lain seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla.

“Dengan adanya patroli Karhutla dan sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek SS III, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolsek. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER