MEDAN, TOPKOTA.co – Pasca viral diduga melakukan pemerasan kepada Rika Peruwani (35) warga Perumahan Royal Mension Kecamatan Medan Marelan, Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan terlihat masuk ke gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (3/10/2023)
Kuasa hukum korban, Hans Silalahi SH didampingi Ramses Butar-butar SH mengatakan perjuangan mereka untuk mengadu ke Kapolda Sumut ditanggapi. Aipda R Tarigan sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut.
“Ini adalah bentuk keseriusan Pak Kapoldasu untuk membersihkan personilnya dari hal-hal negatif yang mempengaruhi kinerja. Namun, kami tetap memantau hasil pemeriksaan dari Propam. Dan, kami minta rasa keadilan kepada korban. Terimakasih kepada pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam. Semoga rasa keadilan diberikan kepada klien kami,” ujarnya di halaman Bid Propam Polda Sumut.
Pengacara kondang Kota Medan ini mengapresiasi kinerja Propam Polda Sumut yang cepat menerima pengaduan masyarakat. “Ini menjadi penilaian baik yang diberikan oleh masyarakat. Propam cepat bekerja dan memanggil oknum juper Polsek Medan Helvetia itu. Masyarakat khususnya kami mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolda. Presisi semakin di hati,” ucapnya.
Sebelumnya, Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan Cut Rika Peruwani (35) warga Perumahan Royal Mension Kecamatan Medan Marelan. Tarigan dilaporkan atas pemerasan.
Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.
“Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta pinnya. Dia sudah menarik uang saya di ATM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk anak sekolah,” beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.
Dijelaskannya, Aipda Tarigan terus meminta uang kepadanya. “Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itulah saya mengadu ke pak Kapolda,” katanya.
Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan, sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.
Dia disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat. (Ayu)