IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Ini Jawaban Terperinci Kadis Kominfo Batubara Terkait Tudingan TM Gemkara

Para Kabid BKAD Kabupaten Batubara yang dipimpin Kabid Asset Noval Boster saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Batubara terkait tuntutan TM Gemkara, di ruang Banmus DPRD Batubara pada 18 September 2023 lalu. (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Adanya tudingan yang disampaikan Tunas Muda (TM) Gemkara melalui unjukrasa di halaman kantor Sekda, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Batubara, Jumat (29/9/2023) dituding asal-asalan.

Sebab hal itu sebenarnya sudah dijawab secara jelas dan terperinci oleh Pemkab Batubara diwakili para Kabid BKAD Kabupaten Batubara yang dipimpin Kabid Asset Noval Boster, di ruang Banmus DPRD Batubara pada 18 September 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Batubara Edwin A Sitorus melalui Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batubara Rizky Harahap kepada sejumlah awak media, di ruangnya di Indrapura, Jumat petang (29/9/2023).

Rizky juga menjelaskan persoalan hutang Pemerintah Kabupaten Batubara dengan PT SMI setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020, dengan Plafon Pinjaman Rp. 78.937 410.000.

“Sementara jangka waktu pinjaman selama 96 bulan yang dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0%, dimana pinjaman tersebut dipergunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik jalan sebanyak 14 kegiatan,” ungkap Rizky.

Rizky menambahkan terkait persoalan anggaran APBD Kabupaten Batubara yang dilarikan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Batubara. Menurut Rizky, bahwa berdasarkan data dan dokumen, dapat disampaikan bahwa jumlah yang diterima sebesar Rp 6.765.900.000.00.

Anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis anggaran, yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Masih menurut Rizky, Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp 4.399 400.000, masuk ke rekening khusus BPBD Kabupaten Batubara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batubara.

“Untuk kasus menghilangnya mantan kepala BPBD itu, kini kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batubara,” jelasnya.

Sedangkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batubara TA 2022 sebesar Rp 2.366.500.000,00.

“Terkait anggaran ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batubara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” sebutnya.

Sedangkan terkait persoalan penanaman ubi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Batubara diungkapkan Risky, bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkab Batubara dan PT Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022, tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT Pembangunan Bahtera Berjaya.

“Mengenai mangkraknya aset daerah, bahwa ada terdapat tanah kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjam pakaikan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai sarana dan prasarana olah raga bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.

“Demikian pula terkait lahan milik Pemerintah Kabupaten Batubara di PT Kwala Gunung, menurut penjelasan BKAD bukan seluas 350 hektar, tetapi 12 hektar,” sambungnya.

Lanjut Rizky mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT Kwala Gunung yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Demikian pula status lahan PT Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati, dijelaskannya bahwa Pemkab Batubara telah mengganti kerugian kepada PT Soefindo terkait tanah pembangunan Kantor Bupati Batubara.

Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021, pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara.

Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp 10.482.637.000, Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750. Jadi Netto Rp 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara.

“Jadi Pemkab Batubara sebenarnya sudah memberikan jabawan atas tuntutan Tunas Muda Gemkara pada saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Barubara beberapa waktu lalu, dan seharusnya ini sudah clear. Tapi mungkin mereka tidak puas dan ada sesuatu hal dan tujuan lain, sehingga hari ini menggelar unjukrasa,” tutupnya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER