IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Asyik Isap Ganja, 2 Pria Simpang Gambus Kepergok Polsek Indrapura

Pengguna ganja berinisial MBL alias Bahar (34) saat diamankan di Polsek Indrapura, Senin (25/9/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Keasyikan mengisap narkoba jenis ganja di belakang Losmen Kembar Dusun Bilal Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batubara, 2 pria Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh ini kaget, ketika personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara mempergokinya, Senin (25/9/2023) sekira pukul 00.25 Wib.

Kedua pria nahas ini adalah MBL alias Bahar (34) dan B (24) yang sama – sama warga Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamaran Lima Puluh Kabupaten Batubara. Mereka langsung diboyong personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dilakukan penggeledahan dari kedua pria ini, petugas menemukan 1 (Satu) bungkus plastik putih daun ganja kering yang diletakkan oleh tersangka dibawah kursi tempat duduk tersangka B.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH dalam keterangannya membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari dua pengguna sabu berinisial MBL alias Bahar (34) dan B (24), di Polsek Indrapura, Senin (25/9/2023). (Foto: M Saini)

“Penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki berada di belakang Losmen Kembar Dusun Bilal, yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja,” sebut Sastrawan.

Sastrawan menjelaskan, sekira pukul 00.25 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura meluncur ke tempat yang dimaksud, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka MBL alias Bahar dan B yang sedang mengisap ganja menggunakan alat isap bong.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Kemudian petugas langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik putih daun ganja kering, 1 lembar kertas tik tak, 1 unit handphone Vivo Y15 warna biru dengan casing warna hitam, dan 2 buah mancis ke Mako Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER