IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batubara Pastikan Warga Medang Deras Yang Meninggal Bukan Termasuk PDP

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batubara drg Wahid Khusairy.

BATUBARA, TOPKOTA.co – Penetapan seorang warga Kabupaten Batubara yang meninggal saat  menjalani perawatan di RS SP Tebing Tinggi sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Jumat (01/05) dianggap terlalu tergesa-gesa oleh Pemkab Batubara.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batubara drg Wahid Khusairy melalui pesan Whatsappnya yang diterima wartawan pada Sabtu pagi (02/05), menulis pihaknya mendapat laporan pasien S (56) warga Dusun III Desa Mandarsyah Kecamatan Medang Deras Batubara ditetapkan sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP) oleh RS Sri Pamela Tebing Tinggi.

Menurut Wahid, dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 Batubara tidak memasukkan yang bersangkutan dalam status ODP, karena pasien tersebut tidak memiliki riwayat pelaku perjalanan tapi merupakan kasus umum.

Dilanjutkannya, kalau ditinjau dari riwayat pasien, disinyalir penetapan status pasien menjadi PDP sangat tergesa-gesa. Pihak RS. SP Tebing Tinggi dinilai kurang cermat karena tidak melihat riwayat pasien kebelakang.

“Pasien lebih banyak di rumah, karena anggota tubuhnya sudah tidak utuh lagi, melainkan sudah diamputasi dan tidak punya riwayat perjalanan. Jika ingin dikaitkan dengan riwayat perjalanan suaminya pada tanggal 19 Maret 2020 ke Perbaungan juga tidak relevan, karena tidak satu anggota keluarganya yang bergejala. Sementara kami coba notifikasi ke Dinkes Kota Tebing Tinggi, ternyata sampai dengan 29 April 2020 RS SP tidak ada melaporkan pasien degan status PDP. Apa itu tidak tergesa – gesa namanya,” sebut Wahid.

Lebih rinci lagi Kadis Kesehatan Batu Bara menyebutkan,  pada tanggal 23 April 2020 pasien berobat ke RS SP di Tebing Tinggi dengan penyakit jantung kronis dan DM (Diabetes Melitus). Di foto thoraks tampak sedikit gambaran infilfrat.

Kemudian pada tanggal 26 April 2020 di foto thorax kembali dengan gambaran Pneumoni bilateral. Sementara hasil Rapit Test negatif. “Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2020 kami baru mendapat laporan pasien dalam status PDP dan telah meninggal dunia,” tulis Wahid.

Sejauh ini disebutkan drg Wahid, Dinkes beserta Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Batu Bara telah melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) dengan melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan terhadap masyarakat dengan status ODP, OTG dan PDP sesuai pedoman penanganan Covid-19.

“Dengan adanya kasus ini kami akan melakukan klarifikasi agar penanganan kasus Covid-19 sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Meski demikian, drg Wahid mengatakan pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut (menetapkan pasien S dalam status PDP) karena tidak bisa mengintervensi keputusan Tim Covid 19 RS SP tersebut.

Namun dikatakan Wahid, itu menjadi catatan bahwa diagnosa Covid-19 terhadap pasien tersebut belumlah tegak. Rapid testnya negatif dan sayangnya menurut Wahid, pihak RS SP tidak melakukan swab sementara pasien tersebut sudah beberapa hari dirawat di RS tersebut.

Menurut ketentuan kata Wahid, seyogianya jika RS tidak mampu menangani pasien Covid-19, tidak etis menahan pasien tersebut sekian hari. Dan jika sudah ditetapkan sebagai PDP berat seharusnya di rujuk ke RS yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara sebagai RS rujukan Covid-19.

Wahid juga menjelaskan, pihaknya akan meminta pihak Dinkesprovsu untuk melakukan penataan dalam pelayanan untuk kasus Covid-19 khususnya dalam wilayah “border line” (garis pembatas) seperti antara Kabupaten Batubara dan Kota Tebing Tinggi. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat yang memiliki kasus-kasus seperti ini dapat dilakukan sesuai standart dan pedoman penanganan Covid-19.

“Dinkes Batu Bara akan melakukan penataan dalam melakukan rujukan ke RS. Karena jika kita salah dalam menangani Covid-19, akan dapat menimbulkan dampak sosial di tengah-tengah  masyarakat,” sebut Wahid dalam pesan Whatsappnya yang diterima wartawan. (Solong)