BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) Polres Batubara Polda Sumatera Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 41 PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal ke Malaysia, Minggu (17/9/2023) sekira pukul 01.30 Wib.
Rencana pengiriman para Migran itu akan diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare kepada sejumlah Wartawan , Senin (18/9/2023) sore mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti kepolisian Polres Batubara.
“Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati 2 unit bus yang mencurigakan berhenti di bahu jalan Acces Road Inalum, kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam bus tersebut, ternyata ditemukan 41 orang yang diduga PMI ilegal laki – laki dan perempuan, yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” sebut Kasat Reskrim.
Selanjutnya ke 41 Migran ilegal, 2 supir bus dan 1 orang ABK berikut barang bukti 2 unit bus, diantaranya 1 unit Bus Pariwisata Candra Bela BK 7683 VK serta 1 unit mini bus L300 BK 7862 LT diamankan di Polres Batubara, sedangkan 3 orang lagi yang sudah diketahui identitasnya yang bertanggujawab dalam rencana pengiriman para Migran ini masih dalam pengejaran petugas.
Kepada awak media, kedua supir bus yang membawa para TKI ilegal ini mengaku awalnya menjemput TKI ilegal ini dari Desa Sei Piring Kecamatan Sei Rakyat Kabupaten Asahan, untuk dibawa ke Kecanatan Medang Deras Kabupaten Batubara dan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka menerima upah mengantar dan sewa bus sebesar Rp 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah). (Solong)