SERGAI, TOPKOTA.co – Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Muhammad Yahya Setiawan. Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh Iqbal Arisandi pada tanggal 08 September 2023.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI dan surat perintah tugas yang dikeluarkan pada tanggal 08 September 2023. Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus yang terlibat dalam penangkapan ini dipimpin Iptu Maruli Sihombing, dengan anggota Aiptu Azmi Lubis, Aipda Leonardo Harefa dan Bripka Herianto Manurung SH.
Kapolsek Firdaus menerangkan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun VI Rampah Kiri gerbang tol Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Saat itu, pelapor Iqbal Arisandi sedang berada di warung kopi, kemudian tersangka Muhammad Yahya Setiawan meminjam sepeda motor milik pelapor, yakni Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD untuk membeli nasi. Namun, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 3.800.000,” terang Kapolsek, Rabu (13/9/2023).
Setelah menerima laporan dari pelapor, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Yahya Setiawan pada hari Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, di daerah Lubuk Pakam tepatnya di depan Kantor Pemkab Lubuk Pakam.
“Tersangka telah mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan dengan nilai Rp. 800.000 kepada pihak yang tidak dikenal di daerah Amplas Medan. Tersangka saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pertanggungjawaban hukum lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 dari KUHPidana,” tutup Kapolsek. (End)