IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Morowali Gerebek Kos di Desa Labota, Seorang Pria Diboyong

Seorang pria berinsial WAP alias W (22) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Polres Morowali, Selasa (12/9/2023). (Foto: Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis 07 September 2023.

Kasat Narkoba Iptu Kristianto SH menuturkan bahwa upaya pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial WAP alias W (22). Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita 5 (lima) bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Kasat mengatakan penangkapan berlangsung di sebuah kos di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis 07 September 2023, sekitar pukul 17.30 Wita.

“Tindakan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terkait dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat, Selasa (12/9/2023).

Kasat juga menceritakan kronologis penangkapan tersebut, bermula pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, ketika anggota Satres Narkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos yang berlokasi di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulteng.

“Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke lokasi. Sekitar pukul 17.30 Wita, mereka berhasil mengamankan pelaku berinisial WAP alias W beserta barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH mengatakan bahwa tindakan tegas dan cepat dari Satres Narkoba Polres Morowali ini, merupakan wujud komitmen dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.

“Pelaku WAP alias W akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Rpdm)