IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Sergai Buru 2 DPO Kasus Penganiayaan

2 DPO kasus penganiayaan yang diburu Polres Sergai, Minggu (3/9/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai terus memburu dua pelaku kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023, di Gardu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Diketahui dalam kasus ini, korban bernama Juliadi alias Ego (32 tahun), dia dianiaya oleh Iwan Alias Penger (40 tahun). Kejadian ini terjadi setelah korban dijemput oleh temannya Dedek, dan dibawa ke Gardu Desa Pon. Disana, korban sudah ditunggu oleh tersangka dan rekan-rekannya.

“DPO pertama adalah Iw alias Penger Warga Desa Pon Kec. Sei Bamban Sergai, dengan tinggi badan 165 cm, warna kulit sawo matang, wajah lonjong dan rambut ikal. DPO kedua MS warga Dusun II Kelurahan Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Sergai, dengan tinggi badan 165 cm, kulit sawo matang, wajah lonjong dan rambut ikal,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen Sihotang kepada wartawan, Minggu (03/09/2023).

Ipda Brimen Sihotang juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan dua daftar DPO tersebut dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat, atau hubungi 110 atau Kanit Pidum Iptu MK Bima Prakasa di 081396782018.

“Kita telah mengumumkan bahwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan ini, dua orang pelaku masuk dalam DPO Polres Sergai. Tersangka dan kawan-kawannya secara brutal memukuli pelapor hingga membuatnya terjatuh dan bahkan memijak-mijak tubuhnya. Selanjutnya, pelapor diborgol dan dibawa ke mobil Toyota Avanza warna silver, kemudian dibawa ke daerah Sialang Buah, di mana penganiayaan terus berlanjut. Pelapor akhirnya dibuang ke dalam sungai di daerah Besitang oleh tersangka dan rekan-rekannya,” terangnya.

Setelah tersangka dan kawan-kawannya pergi, korban berhasil melepaskan diri mencari pertolongan, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Serdang Bedagai. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap beberapa tersangka.

“Para tersangka yang telah ditangkap adalah Ipo Hasibuan alias Ipo, Heri Gunawan alias Bembeng, Rudi Wartono alias Rudi alias Abas, dan Ardiansyah alias Dian. Keempat pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan mereka. Selain itu, mereka juga mengaku melakukan penganiayaan bersama dengan 11 teman lainnya yang masih dalam pengejaran,” terangnya.

Lanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2023, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal kembali mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, Zulripian Manalu alias Ondong berada di belakang Puskesmas di Desa PON Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.

“Tim Opsnal segera mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap Zulripian Manalu alias ondong. Para tersangka saat ini telah dibawa ke komando guna dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tutupnya. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER