IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pengedar Ganja Kampung Toba Dibekuk Polres Padangsidimpuan

Pengedar narkoba jenis ganja berinisial FSM (23) bersama barang bukti ganja saat diamankan di Polres Padangsidimpuan, Rabu (30/8/2023). (Foto: Ist)

SIDIMPUAN, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial FSM (23), di Kampung Toba Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Jumat (25/8/2023) siang.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada sekitar pukul 12:00 Wib Jumat (25/8/2023) lalu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar SH, Rabu (30/8/2023).

Selanjutnya, Tim Satress Narkoba melakukan penyelidikan dan observasi, hingga menemukan lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat. “Tim Satuan Res Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, yang merupakan warga Dusun Hutaimbaru Desa Luak Lombang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut pelaku berusaha melarikan diri, dan sempat membuang bungkusan yang diduga berisi daun ganja. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 3 paket ganja yang dibungkus lakban kuning dengan berat bruto 130 gram, berikut uang sebanyak Rp 770.000,- diduga hasil penjualan.

“Kami juga menyita 1 unit hand phone yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan konsumennya, berikut 1 unit sepeda motor jenis Vario hitam dengan nomor BK 6529 YBB, yang dikendarai pelaku saat menjemput dan mengantar daun ganja itu,” kata Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (Ayu)