TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pengembangan dari tersangka RP dan AS yang ditangkap Senin kemaren di pelantaran parkir Apotek Kimia Farma menuaikan hasil. Polres Karo mendapat informasi bahwa Sabu yang mereka miliki didapat dari Jefri Ginting terduga bandar sabu.
Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH kepada awak media, Selasa (28/4) tepatnya sekira pukul 22:50 WIB melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, setelah mendapat info dari kedua tersangka yang berhasil diamankan terdahulu, maka sekira Senin (27/4) pukul 23:00 WIB mereka langsung melakukan penggerebekan ke sebuah rumah kos yang berada di jalan Uka Ujung Perumahan Telkom.
“Dari lokasi tersebut kami tidak berhasil menemukan Jefri Ginting yang diduga sebagai penjual Narkotika jenis shabu-shabu kepada RP dan AS. Namun lokasi tersebut tetap kami geledah dengan disaksikan oleh pemilik kos, dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna orange dari dalam kamar mandi yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu,” ujar Kasat.
Selanjutnya Satres Narkoba Polres Karo kembali mendapatkan informasi, bahwa Tersangka sedang berada di Bandar baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang tepatnya di Bungalow Morina 1.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira pukul 02.00 Wib, kami akhirnya berhasil melakukan penangakapan terhadap tersangka J Ginting,” ujarnya.
Lanjutnya, Tersangka kemudian dibawa ke tepatnya ke kos-kosannya di Kabanjahe Kabupaten Karo, dan selanjutnya dilakukan interogasi. “Tersangka saat itu ia mengakui bahwa ia masih memiliki Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dikos-kosan tepatnya di sebuah kardus yang diletakkan di bawah kolong mobil milik tersangka yang sedang parkir di halaman kos,” ujar Kasat.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi yang disebutkan tersangka, dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah dompet ukuran sedang yang bertuliskan CK, 18 (delapan belas) paket plastik klip berles merah yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas koran dan dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik assoy warna hijau, 2 (dua) buah timbangan eletrik warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Selanjutnya Satres Narkoba Polres Karo melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Desa Batu Karang Kecamatan Payung Kabupaten Karo. Namun, pada saat pengembangan tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan tersangka di kedua bagian kakinya, dan selanjutnya dibawa ke rumah Sakit Umum Kabanjahe untuk diberikan perawatan dan pengobatan.
“Total barang bukti yag ditemukan yakni 21 (dua puluh satu) paket plastik bening berles merah diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 59,77 gram, dan Narkotika jenis Ganja yang meliputi daun, ranting dan biji Ganja yang dibalut dengan kertas koran dengan berat brutto 19,76 gram. Kini tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutup AKP Ras Maju Tarigan SH. (John Ginting)