IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Edarkan Sabu, Dua Warga Batubara Diringkus Polsek Indrapura

Dua pengendar sabu berinisial SAN (52) dan MH (25) saat diamankan di Polsek Indrapura, Rabu (23/8/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Dua orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SAN (52) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Batubara, dan MH (25) warga Dusun III Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batubara. Mereka diringkus saat berada di salah satu warung yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batubara, Selasa (22/8/2023) sekira pukul 00.10 Wib.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 380.000 (Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah sekop.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui KBO Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH, Rabu (23/8/2023) mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada hari Selasa, 22 Agustus 2023, sekira pukul 00.10 Wib oleh personil Unit Reskrim Polsek Indrapura.

Barang bukti yang diamankan dari pengendar sabu berinisial SAN (52) dan MH (25), Rabu (23/8/2023). (Foto: M Saini)

“Personil mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada 2 (Dua) orang diduga pelaku menyimpan dan memiliki narkotika sabu yang sedang berada di salah satu warung, yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batubara,” sebutnya.

Kemudian lanjut Abdi, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Jimmy R Sitorus SH bersama dengan anggota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Sesampainya di lokasi, personil Reskrim Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang diduga pelaku memiliki dan menyimpan sabu atas nama SAN dan MH.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut, ditemukan 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik berukuran kecil yang berisikan narkotika sabu dari kantong celana Syafril Azam Nasution. Kemudian kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,” ujar Abdi Tansar.

Abdi Tansar kemudian menerangkan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka melanggar Pasal 114 UU Narkotika UU No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER