IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pelaku Galian C di Lahan HGU Kebun Dosin Dipanggil PTPN IV dan Akan Dipolisikan

Management PTPN IV Kebun Dolok Sinumba saat menggelar pertemuan dengan pelaku galian C illegal, di ruang pertemuan Kebun Unit PTPN IV Kebun Dosin, Kamis (10/8/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Management PTPN IV Kebun Dolok Sinumba mengambil langkah tegas terhadap aktifitas galian C illegal di HGU PTPN IV Kebun Dosin Kecamatan Huta Bayu dan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.

Pihak management telah memanggil para pelaku galian c illegal ini, dan memperingatkan akan menempuh jalur hukum, jika aktifitas tersebut masih berlangsung.

Hal ini disampaikan Manajer Unit Ismail melalui Asisten Personalia Kebun (APK) Dosin Indra Gunawan saat dihubungi wartawan melalui telephon seluler, Kamis (10/8/2023).

“Terkait kegiatan pertambangan batu padas ilegal di lahan HGU PTPN IV, manajemen Kebun Dosin pada hari ini telah memanggil para pelaku tambang ini, di ruang pertemuan kebun Unit PTPN IV Kebun Dosin,” terangnya.

Indra Gunawan juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembiaran, dan sudah berulang kali memberi teguran kepada penambang ilegal batu padas di lahan HGU ini, karena berdampak buruk pada lingkungan.

Management PTPN IV Kebun Dolok Sinumba saat menggelar pertemuan dengan pelaku galian C illegal, di ruang pertemuan Kebun Unit PTPN IV Kebun Dosin, Kamis (10/8/2023). (Foto: Junaidi)

“Dalam pertemuan itu, kami meminta kepada para pelaku untuk tidak melakukan lagi aktivitas penambangan di lahan HGU, dan pihak kebun juga telah melarang truk angkut hasil tambang agar tidak melintas dari jalan kebun, karena telah merusak jalan kebun,” ujarnya.

Indra juga membenarkan selama ini pihak manajemen kebun belum pernah melaporkan para pelaku perusakan tambang di lahan HGU. Namun setelah hasil pertemuan ini, pihak penambang sudah diperingati.

“Bila masih ada kegiatan penambangan batu padas di lahan HGU Kebun Dosin, maka manajemen kebun akan segera melaporkan kepada pihak berwajib,” kata Indra.

Terpisah, beberapa pihak pemerhati lingkungan seperti DPP LSM Katulistiwa yang diketuai Demson Manurung ST mengatakan seharusnya para penambang illegal ini segera ditangkap, karena telah menyalahi Undang -undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan jo Pasal 161. Di pasal tersebut telah menyampaikan bahwa penambangan ilegal, seperti menampung/membeli, mengangkut, mengelola dikenai sanksi kurungan badan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

Ia menilai bahwa penambang ilegal di lahan HGU PTPN IV Kebun Dosin ini merasa kebal hukum. Oleh karena itu, ia juga minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan menangkap pelaku tambang batu padas ilegal ini.

Diketahui, bahwa aktifitas galian C illegal tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang berinisial Cus. Wartawan pun telah menghubunginya, namun Cus tidak bersedia ditemui dengan alasan masih sibuk. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER