BINJAI, TOPKOTA.co – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Binjai Theo Adrianus AMdIP SH MH didampingi Kasubsi Portatib Abdurahman Sirait dan Kasubsi Kamtib Samuel Silalahi, menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), di halaman parkir Kejari Kota Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kamis (10/08/2023).
Kegiatan dipimpin Kajari Binjai Jufri SH MH, yang turut dihadiri Walikota Binjai diwakili Kaban KesbangPol Ruslianto, Kepala BNN Kota Binjai, Kalapas Kelas IIA Binjai, Ketua Pengadilan Binjai, Kapolres Binjai diwakili Wakapolres, Kadis Kesehatan Binjai, Kapolsek Binjai Utara, dan serta seluruh Kasi dan Staff di lingkungan Kejari Binjai.
Kajari menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Binjai selaku aparat penegak hukum terhadap masyarakat.
“Setiap perkara bila ada putusannya, misalnya dihukum badan, kita laksanakan langsung kita kirim ke Lapas, kemudian misalnya ada uang pengganti atau benda itu juga bagian putusan perkara yang di putuskan pengadilan,” ucap Kajari.
Lanjut Kajari, barang bukti yang belum dieksekusi misalnya uang denda dan harus di kembalikan kepada pemiliknya atau dirampas oleh Negara, maka barang bukti tersebut belum selesai dan belum bisa dimusnahkan.
“Apabila barang bukti belum dieksekusi, misalnya dirampas negara atau di kembalikan kepada pemiliknya, maka putusan belum selesai perkaranya,” tambah Kajari.
Pemusnahan barang bukti periode April hingga Agustus kali ini sebanyak 59 perkara yang telah mempunyai keputusan tetap, pemusnahan kali ini adalah yang ketiga di tahun ini.
Pemusnahan ini terdiri dari 59 perkara sejak April-Juli 2023, 43 perkara diantaranya kasus narkotika dengan jumlah barang bukti sabu 353,925 gram, ekstasi 43 butir, ganja 13.435 gram (13 kg).
Tak hanya itu, barang bukti handphone 11 unit, serta satu unit senjata api (senpi) dan lima butir peluru, juga turut dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hanya sebahagian yang telah disisihkan ke pengadilan, yang juga sebagai barang bukti di pengadilan. (red)