MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan mengerahkan personel mengawal unjuk rasa Executive Committee (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (9/8/2023).
Massa aksi yang berjumlah sekitar 250 orang ini menyampaikan beberapa tuntutan cabut UU Omnibuslaw (UU Cipta Kerja), naikkan upah minimum Provinsi (UMP) dam UMK sebesar 15 persen.
Kemudian cabut UU Kesehatan Tahun 2023, agar Gubernur Sumut dan BPN menyelesaikan konflik tananh di Sumut, dan tangkap segera mafia tanah di Sumut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK menyampaikan dalam pengamanan itu pihaknya mengerahkan personel gabungan dibantu Polda Sumut.
Ia berpesan kepada personel untuk menghormati HAM dari setiap orang yang melakukan aksi unjuk rasa, melayani dan mengamankan pengunjung rasa sesuai dengan ketentuan.
“Setiap pergerakan pasukan selalu dalam ikatan satuan dan bentuk formasi sesuai ketentuan. Melindungi jiwa dan harta benda tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga ujung rasa selesai,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Ia mengatakan perwakilan massa aksi diterima, 20 orang utusan massa aksi dibawa ke dalam Kantor Gubernur Sumut Lantai Il Ruang Rapat III Biro Pemerintahan, untuk berdiskusi. “Unjuk rasa berakhir dengan tertib,” tukasnya. (red)