IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Mantan Kadis Perdagangan dan Pemborong Jadi Tersangka

Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi berinisial GBS dan PH selaku pelaksana proyek saat ditahan Kejari Tebing Tinggi, Senin (7/8/2023). (Foto: Ist)

TEBING TINGGI, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi Sumatera Utara sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi – Sumatera Utara (Sumut).

Dua orang tersangka masing-masing Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi berinisial GBS, yang kini menduduki jabatan Asisten III Pemerintah Kota Tebing Tinggi – Sumut serta PH selaku pelaksana proyek.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi Hiras A. Silaban didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tebing Tinggi Ris Sigiro mengatakan, saat ini pihaknya sudah menahan kedua tersangka sejak Senin (07/08/2023) malam kemarin.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Hiras, Selasa (8/8/2023).

Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi adalah sebesar Rp203 juta. Adapun nilai proyek senilai Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan volume yang direncanakan.

Pasar Induk yang dibangun oleh Pemerintah Tebingtinggi dalam kondisi tak terawat. Bangunan yang selesai dibangun pada tahun 2017 dengan total biaya mencapai Rp11,4 miliar bersumber dari dana alokasi khusus. Rencananya akan dijadikan urat nadi perekonomian baru bagi masyarakat. Namun faktanya, pembangunan pasar yang menelan biaya besar tersebut seolah hanya menghambur-hamburkan uang negara. (Ayu)