MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Seorang dari kedua tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki sebelah kirinya, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak dibawa untuk pengembangan.
Penangkapan dan penembakan terhadap kedua penjahat itu langsung dipimpin Kapolsekta Percut Sei Tuan Kompol M Agus Setiawan dan Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora.
Adapun tersangka yang ditembak di bagian kakinya, yakni Fahrozi Ibrahim alias Bombom (18) warga Jalan PWI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (8/8/2023).
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi melalui Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agus Setiawan SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora SH MH, Rabu (9/8/2023) mengatakan, pelaku bersama seorang rekannya melakukan tidak pidana curas sepeda motor di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dikatakan Kanit Reskrim, rekan pelaku bernama Matthew William Permana Bangun (17) warga Jalan RS Haji Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, juga berhasil ditangkap.
“Kedua pelaku melakukan curas sepeda motor Honda Vario Tahun 2015 warna merah plat BK 3953 AFY milik korban Agus Sudarno (52) warga Jalan Bilal Ujung No. 291 Kecamatan Medan Timur,” ungkap Iptu Simamora.
Dijelaskannya, kedua pelaku diringkus atas laporan korban dengan Nomor : LP/B/1530/VIII/2023/SPKT Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau, uang tunai Rp50.000, baju kaos warna merah, celana panjang warna hitam, baju kaos warna abu-abu, celana pendek warna hitam, dan topi warna hitam,” jelas Iptu Simamora.
Dijabarkan Kanit Reskrim, Tim Opsnal bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora SH dan Panit 2 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Junaidi A Karosekali SH, menerima laporan masyarakat adanya terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor Honda Vario Tahun 2015 warna merah plat BK 3953 AFY, di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta tim menerima informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan sedang berada di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate.
“Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung mengamankan kedua pelaku yang sedang duduk-duduk di lokasi,” ungkap Iptu Simamora.
Dari keterangan pelaku Fahrul Rozi, benar ada mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban dan menjual sepeda motor ke penadah Iwan di Jalan Yusuf Jintan Bagan Desa Percut seharga Rp3.000.000. Pelaku beraksi bersama temannya, Penger, Reza dan Fitra.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap penadah dan barang bukti lainnya. “Namun pada saat melakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan mau melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” tegas Iptu Simamora.
Untuk mengobati lukanya, kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, dan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Tersangka mengaku sebelumnya telah beraksi sebanyak 11 kali di beberapa lokasi, diantaranya pada Mei 2023 di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diambil handphone merek Xiomi.
Pada Mei 2023 di Jalan Selamet Ketaren Medan Estate, yang diambil sepeda motor Scoopy warna putih bersama pelaku lainnya, Iboy dan Reza, dijual ke Bagan Percut Rp 3.000.000.
Kemudian di JalanTuasan, yang diambil sepeda motor Beat, bersama Sicoy, sepeda motor dijual ke Bagan Percut. Serta di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan, yang diambil Hp Xiomi, main sama Penger dan Fitra.
Pada bulan Juni 2023, TKP Komplek Veteran Medan Estate, yang diambil sepeda motor Vega, main sama Fitra, sepeda motor dijual ke Bagan Rp 500.000. Kemudian di Jalan PWI Sampali, yang diambil sepeda motor honda Beat warna biru, main sama Andi, Firman dan Reza, dijual ke Pirman Rp 2.000.000.
Selanjutnya, di Jl Pancing/Tuamang, yang diambil Hp Oppo, main sama Iboy dan di Jalan meterologi dekat pajak , yang diambil 2 unit sepeda motor Beat Biru dan Beat warna hitam, yang main Iboy, Penger dan Reza, dijual ke Bagan Rp 2.500.000.
Pada bulan Juli 2023, TKP Jalan Suluh yang diambil Hp Samsung A01 warna biru, yang main sama Fitra dn Reza, Hp dijual kepada Dika Rp 400.000.
Pada bulan April 2023, Tkp Jalan Perhubungan Simp Beo yang diambil sepeda motor Scoopy Merah, main sama Fitra, Reza dn Iboy, dijual kepada Pendi Saentis Rp 3.000.000.
Pada bulan Agustus 2023, TKP Jalan Komplek Veteran, yang diambil sepeda motor Jupiter Z, main sama Fitra dan dijual Rp 2.000.000.
Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Menurut Iptu Japri, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) Juncto Pasal 363 KUHPidana tentang Perampokan dan Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kedua tersangka terancam dihukum sembilan tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur itu. (red)