IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolsek SS III Gelar Sosialisasi dan Imbauan Pelarangan Hiburan Orgen Tunggal

Kapolsek Semendawai Suku III Iptu LAE Tambunan SH saat menggelar sosialisasi dan imbauan pelarangan hiburan orgen tunggal, di Aula Mapolsek SS III, Selasa (8/8/2023). (Foto: Rudy)

SUMSEL, TOPKOTA.co – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Albertus R Wibowo secara resmi melarang hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix, atau orgen tunggal.

Sebab berdasarkan analisa kepolisian, acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya, dan tak sedikit berujung keributan hingga korban jiwa.

Menindaklanjuti intruksi Kapolda Sumatera Selatan, Kapolsek Semendawai Suku III Iptu LAE Tambunan SH melakukan sosialisasi, dan menghimbau kepada pemilik orgen tunggal se-Kecamatan Semendawai Suku III dan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur untuk tidak memutar atau memainkan aliran musik remix, DJ dan musik house di wilayah hukum Polsek Semendawai Suku III Polres OKU Timur.

Sosialisasi dan imbauan yang digelar di Aula Mapolsek SS III, Selasa (8/8/2023) ini, Kapolsek SS III mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang hadir. Beliau menyampaikan sebelum digelarnya acara orgen tunggal, terlebih dahulu nantinya Ketua Forum Kepala Desa akan menyampaikan imbauan kepada para pengusaha dan pemilik orgen tunggal, serta tuan rumah yang mengundang hiburan tersebut.

Kapolsek Semendawai Suku III Iptu LAE Tambunan SH saat menggelar sosialisasi dan imbauan pelarangan hiburan orgen tunggal, di Aula Mapolsek SS III, Selasa (8/8/2023). (Foto: Rudy)

“Tuan rumah yang mengadakan hiburan orgen tunggal harus mengajukan ijin keramaian yang disertai surat pernyataan sanggup tidak akan memutar musik remix ,DJ dan house musik. Hal ini dilakukan demi mendukung kebijakan Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan memutar, memainkan aliran musik remix, DJ dan musik house, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap LAE Tambunan SH.

“Adapun salah satu contohnya, peristiwa pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND (18) warga 24 Ilir Palembang pada awal Oktober 2022 lalu,” sambung Kapolsek.

Dalam hal ini, Kapolsek SS III Iptu LAE Tambunan SH akan menindak tegas sesuai Undang-Undang dan aturan hukum yang berlaku, jika masih ada hiburan orgen tunggal yang beroperasi tanpa ijin di wilayah hukumnya.

“Apabila nanti masih ada juga yang tetap bandel dan memaksakan hal tersebut, kami dari pihak kepolisian khususnya Polsek SS III, akan membubarkan hiburan tersebut, sesuai instruksi dan arahan Kapolda Sumatera Selatan,” tutup Kapolsek. (Rudy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER