MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang perwira kepolisian di Polres Padang Lawas Kompol AS dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga berselingkuh dengan JMN anggota DPRD.
Dia dilaporkan oleh Sakkeus Harahap suami JMM yang akhirnya bercerai karena perselingkuhan itu.
Sakkeus menjelaskan, dugaan perselingkuhan ini terbongkar sekitar 16 Agustus 2022 lalu. Saat itu status keduanya masih suami istri sah.
Belakangan, karena dugaan skandal ini terbongkar, keduanya resmi bercerai pada Mei 2023.
Terbongkarnya dugaan skandal anggota DPRD dengan Perwira Polri ini setelah pelapor memasang Global Positioning System (GPS), di mobil istrinya.
Disini terkuak keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk bertemu. “Bukti foto ga ada, tetapi ada saksi kita yang melihat mereka bersama. Itu sudah kita laporkan,” kata Sakkeus Harahap, Senin (24/7/2023).
Sakkeus menceritakan, kelakuan mantan istrinya diduga sudah sejak lama. Karena, Kompol AS disebut kerap turut hadir dalam momen acara keluarga besarnya. Namun saat itu dia belum mengetahui hubungan keduanya.
Maka dari itu, dia berharap agar kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD dengan Perwira Polri ini dapat segera diproses. Dia meminta Propam Polda Sumut menjatuhi sanksi tegas kepada Kompol AS.
“Harapan saya ini si Kompol AS harus dihukum sesuai dengan UU dan harus ada keadilan dan efek jera juga bagi anggota lain supaya tidak semena mena,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum pelapor Dian Mayasari menjelaskan kasus ini awalnya ditangani di Propam Polres Padang Lawas. Kemudian kini diambil alih Propam Polda Sumut.
Saat ditanyakan perkembangan ke Propam, ada indikasi Kompol AS hendak mengajak berdamai agar kasus dihentikan. “Laporan dilayangkan sejak Januari. Jawaban dari Propam ada indikasi mengajak damai,” ujar Mayasari. (Ayu)