IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dua Pengedar Sabu di Desa Labota Diciduk Polres Morowali

Dua pengedar sabu berinisial DN alias SK dan AR saat diamankan beserta barang bukti 32 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, di Polres Morowali, Selasa (25/7/2023). (Foto: Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan dua tersangka berinisial DN alias SK dan AR, beserta barang bukti 32 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kedua pengedar sabu ini diciduk pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 Wita. Berawal, saat petugas Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Kemudian, petugas segera merespons informasi tersebut dengan menuju lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan AR di depan teras kos dan melakukan penggeledahan badan.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan tersangka. Selanjutnya, petugas Satres Narkoba masuk ke dalam kamar kos, dan menemukan seorang perempuan DN alias SK. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di dalam kamar kos, dan ditemukan 32 bungkus narkotika jenis sabu.

Barang bukti 32 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu saat diamankan di Polres Morowali, Selasa (25/7/2023). (Foto: Ridhwan)

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone android merek Vivo, sebuah dompet kecil warna hitam, dan satu wadah plastik warna ungu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kini keduanya berada di Polres Morowali dan akan menjalani pemeriksaan lanjut di Polres Morowali.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Morowali dibantu oleh saksi-saksi dari kepolisian serta saksi dari masyarakat setempat. Penangkapan dan pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER