IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Humbahas Ungkap Kasus Sabu dan Tabrak Lari

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH saat menggelar press rilis pengungkapan sejumlah kasus, di Aula DP Silitonga Mapolres Humbahas, Senin (17/07/2023). (Foto: Ayu)

HUMBAHAS, TOPKOTA.co – Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Polres Humbahas) berhasil mengungkap sejumlah kasus, mulai sabu hingga tabrak lari.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH menyampaikan, dalam perkara sabu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial NS, MS, dan S alias MA. Ketiga pelaku ini diamankan ditempat kejadian yang berbeda beserta barang buktinya.

“Terduga tersangka NS (45), MS (37), ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu Desa Nagasaribu IV Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan, terduga tersangka S ditangkap di Jalan SM Raja Dusun 5 Desa Lumban Barat Kecamatan Paranginan,” terang Hary di Aula DP Silitonga Mapolres Humbahas, Senin (17/07/2023).

Lebih lanjut Hary menjelaskan, dari penangkapan NS dan MS pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan klip merah berisikan plastik klip merah, yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 gram.

Kemudian, lanjutnya, satu buah timbangan digital, dua lembar tisu berwarna putih, 1 unit sepeda motor merek Supra X berwarna hitam tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor merek beat berwarna abu-abu dengan nomor pol BB 6821 BL.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH saat menginterogasi tersangka, di Aula DP Silitonga Mapolres Humbahas, Senin (17/07/2023). (Foto: Ayu)

Satu buah Handphone warna biru merek infinix, satu buah Handphone warna biru dongker merek Oppo, dan satu buah plastik berwarna putih. “Modus operandi para terduga tersangka ini, menggunakan handphone lalu barang bukti diletakkan disuatu tempat,” ucap Hary.

Sementara tambah Hary, untuk terduga tersangka S, barang bukti diamankan, dua paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,76 gram.

Selain dari sabu, pihaknya juga mengamankan satu kotak rokok Sampoerna, 1 buah plastik tisu mereka Paseo, 2 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan biru, serta satu unit sepeda motor dengan nomor pol BB 6861 DE.

“Jadi, pasal yang dipersangkakan untuk ketiga pelaku, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Hary didampingi Plt Wakapolres Kompol Septiana, Kasat Narkoba AKP Samsul dan Kasat Lantas AKP Henry Palona.

Ditambahkan Hary, sedangkan untuk kasus tabrak lari, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dengan kejadian yang berbeda. Yakni ED (57) warga Samosir dan LM (43) warga Medan.

“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian Polres Humbahas untuk menjaga harkamtimas di wilayah Humbang Hasundutan,” tutur Hary. (Ayu)