IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Gondrong Diciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Pria berinisial P (38) dikenal dengan sebutan gondrong saat diamankan di Polres Simalungun, Kamis (13/7/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial P (38) dikenal juga dengan sebutan gondrong, berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun, di Huta II Nagori Baung Huluan Kec. Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 13 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Gondrong ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengabarkan bahwa dia diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra SSos MH, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Usai memastikan bahwa Gondrong terlibat dalam jual/beli narkotika jenis sabu, kemudian Satres Narkoba Polres Simalungun menggerebek rumah Gondrong. Dari dalam rumah tersebut, petugas mendapati Gondrong menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bobot kotor 0,31 gram.

Saat diinterogasi, Gondrong mengakui bahwa barang haram tersebut menjadi miliknya, yang ia peroleh dari seorang laki-laki di area Simpang Medan Kota Tebing Tinggi.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 (satu) unit ponsel android merek Realme warna hitam, dan 1 (satu) unit ponsel Samsung lipat warna putih sebagai barang bukti. Penyelidikan lanjutan dan pengembangan kasus ini kini tengah dilakukan oleh pihak Polres Simalungun.

Barang bukti sabu yang diamankan petugas Polres Simalungun dari pria berinisial P (38) dikenal dengan sebutan gondrong, Kamis (13/7/2023). (Foto: Junaidi)

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH mengimbau kepada seluruh masyarakat Simalungun, bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkotika di Simalungun. Narkotika adalah musuh bersama, dan penyalahgunaan narkotika ini merusak generasi bangsa,” ujar AKBP Ronald, Sabtu (15/7/2023).

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk selalu proaktif dan berperan aktif dalam memberantas narkotika, dengan cara menyampaikan informasi sekecil apapun tentang peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

“Tidak ada yang terlalu kecil dalam upaya ini, setiap informasi yang masuk sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas narkotika. Mari kita jaga Simalungun kita, jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita,” tutup AKBP Ronald. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER