IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Konsumsi Sabu Pakaian Dinas, Emak-Emak Kawasan Jermal 15 Minta Kapolda dan Kapolrestabes Medan Pecat Bripka Charlie

Para emak- emak dan masyarakat seputaran di Jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang saat menyatakan protesnya terhadap Bripka Charlie yang kerap berulang kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Jermal 15 dengan berpakaian dinas, Sabtu (15/7/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Ratusan emak- emak dan masyarakat seputaran Jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Kapolrestsabes Medan Kombes Pol Valentino menindak dan melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oknum petugas Bripka Charlie Sinaga. Apalagi Bripka Charlie berulang kali melakukan pelanggaran dam kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di Jermal 15 dengan berpakaian dinas.

Sehubungan dengan itu, warga Seputaran Jalan Jermal 15 masing-masing Ayu Randika, Nina Trisnawati dan Syafitri, kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023) sepakat mengatakan, bahwasanya Bripka Charlie Sinaga adalah penegak hukum dengan berprilaku buruk dan meresahkan warga.

Lihat saja tambah Ayu, dengan berpakaian dinas mengkonsumsi narkoba dan itu dilihat oleh anak-anak muda yang ada di Jalan Jermal 15. “Artinya tidak baik dicontohkan bagi anak-anak muda lainnya. Kalau seperti ini oknum polisinya ngapain dipertahankan, lebih baik dipecat, karena banyak lagi orang baik dan lainnya yang mau jadi polisi. Malu saya lihatnya. Konsumsi narkoba pakai baju seragam polisi, seperti kebal hukum dan tidak baik dilihat oleh anak-anak muda di seputaran Jalan Jermal 15,” ujar Ayu.

Ayu menilai anggapan anak-anak muda apakah semua polisi seperti itu sesuka hatinya memakai narkoba.

Sementara itu, Pengamat Hukum Redyanto Sidi SH MH sebelumnya kepada wartawan menduga, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Bripka Charlie Sinaga sangat mempermalukan diri sendiri dan institusi Kepolisian.

“Saya kira yang pertama sebaiknya putusan itu terdapat 2 hal, yang pertama berdasarkan fakta-fakta pada sidang etik itu, bahwa daerah Jermal 15 itu adalah basis narkoba atau zona peredaran narkotika. Yang kedua, itu membuktikan bahwa memang adanya kebocoran informasi ketika lokasi narkoba itu akan digerebek aparat penegak hukum, patut diduga ada oknum,” terangnya.

“Polisi yang ada di sana yang sedang menggunakan narkoba hingga akhirnya untuk kepentingan pribadi, oknum tersebut membocorkan informasi. Yang ketiga, bila nanti komisi etik memberikan putusan tidak PTDH kepada yang bersangkutan ini, akan memberikan citra buruk bagi institusi Kepolisian. Seharusnya oknum-oknum yang dapat merusak nama baik Kepolisian tidak lagi diberikan kesempatan untuk tidak lagi menjadi anggota Polri, karena ke depan penegakan hukum akan sangat sulit bila para penegak hukum seperti yang bersangkutan dibawah pengaruh narkotika,” paparnya.

Dirinya meminta Kapolri dan Kapolrestabes Medan harus memperhatikan peristiwa-peristiwa seperti ini, karena sidang etik seperti ini apa lagi yang bersangkutan sudah berkali-kali mendapatkan pembinaan di Sie Propam, seharusnya dari internal kepolisian sendiri harus mematuhi perintah Kapolri dengan jargon presisinya.

“Bahwa Kepolisian harus bersih dari oknum-oknum yang merusak nama baik Polri, karena masih banyak anggota Polri yang baik dan masih banyak lagi anak bangsa yang mau menjadi anggota Polri, dan mau ditempatkan sebagai penegak hukum yang bersih. Yang jelas penegakan hukum harus ditegakkan dan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Seperti diketahui, seorang personel yang pada saat itu berdinas di Polsek Pancur Batu bernama Bripka Charlie Sinaga yang saat ini masih dalam pembinaan, ditangkap Propam Polrestabes Medan, pada hari Senin, 18 April 2022 lalu.

Bripka Charlie Sinaga ditangkap Propam Polrestabes Medan lantaran kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan tanah garapan di Jalan Jermal 15.

Usai diamankan Propam Polrestabes Medan, Bripka Charlie Sinaga kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Selasa, 19 April 2022. Berita inipun sempat viral di media sosial, media online maupun cetak baik lokal maupun nasional. (red)