MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melimpahkan tersangka dugaan penggelapan dana koperasi yang melibatkan anggota Brimob Polda Sumatera Utara, berinisial AKP HPL.
Pelimpahan tersangka itu langsung diantarkan oleh penyidik yang menangani perkara itu ke Kejaksaan Negeri Medan.
Informasi yang dihimpun, AKP HPL diduga menggelapkan uang Koperasi Brimob Polda Sumatera Utara sebanyak Rp 3,7 miliar, sehingga merugikan keuangan koperasi yang telah dikumpulkan.
Perwira polisi itu dulunya menjabat sebagai ketua di Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumatera Utara di tahun 2022.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersangka sekaligus berkas berita acara pemeriksaan. “Sudah diserahkan ke kejaksaan. Dengan begitu, perkara ini sudah menjadi kewenangan teman-teman di kejaksaan,” kata Hadi Wahyudi, Jumat (14/7/2023) malam.
Menurut Hadi, AKP HPL dilapor oleh pengurus koperasi yang merasa keuangan tidak transparan dan adanya dugaan kejanggalan. “Setelah dilaporkan, lalu diproses dan ditetapkan sebagai tersangkanya. Dilaporkan juga di tahun ini (2023),” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap II atas tersangka AKP HPL. “Jadi, saat ini tersangka itu telah ditahan,” ucap Yos Arnold Tarigan.
Pengakuannya, terhitung 20 hari ke depan atau tepatnya 1 Agustus 2023, AKP HPL akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. “Selain itu, tim kejaksaan juga akan mengnunjuk jaksa penuntut umum untuk menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Tersangka dipersangkaan melanggar pasal 372 KUHPidana,” terangnya. (Ayu)