IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lagi-Lagi Oknum Kades di Batubara Berhentikan Parades Tanpa Ikuti Aturan

BATUBARA, TOPKOTA.co – Setelah Oknum Kades Sumber Rejo Kec. Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara Isa melontar alasan pemberhentian parades karena permintaan masyarakat, kini giliran Oknum  Kades Pasir Permit Kec. Lima Puluh Pesisir Muhammad Seri MZ SP malah mengaku merasa tak nyaman dengan oknum 4 Perangkat desanya .

Alasan Oknum Kades Pasir Permit itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kades Pasir Permit dengan 4 parades yang diberhentikan di ruang Paripurna kantor DPRD Batubara, Selasa (21/4).

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Batubara M Safi’I SH dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Batubara diwakili Sekretaris Elizar SH, Kabag Hukum Rahmad Sirait SH dan Camat Lima Puluh Pesisir Lukman SH.

Dalam RDP, Oknum Kades Pasir Permit mengaku memberhentikan 4 paradesnya karena merasa tidak nyaman bila keempatnya masih bertugas di kantor desa. Selain itu menurut dia, keempat parades yang mau diberhentikannya itu kurang fokus berkerja namun sibuk main game.

Alasan Oknum Kades Muhammad Seri MZ itu langsung disanggah para parades yang diberhentikan.  Menurut Efrizal, mereka tidak fokus bekerja karena tidak dilibatkan dalam tugas apapun.

Sebelumnya, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Batubara Ariyanto SFil dalam laporannya mengatakan, pemberhentian 4 parades Desa Pasir Permit tidak sesuai ketentuan. Salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Oknum Kades Pasir Permit adalah tidak adanya rekomendasi tertulis camat setempat.

Ariyanto menuding, Oknum Kades Pasir Permit terlalu arogan dan tidak menunjukan sifat kepemimpinan yang baik. Oleh karena itu Ari meminta Kades membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian serta mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.

Camat Lima Puluh Pesisir Lukman SH membenarkan pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis terkait pemberhentian 4 parades Pasir Permit. “Nggak ada, sampai saat ini saya tidak menerbitkan rekomendasi,” tegas Camat Lukman.

Menanggapi hal itu, Sekretaris PMD Elizar SH mengatakan proses pemberhentian parades tidak sesuai regulasi hukum. “Kibijakan Kades yang memberhentikan Parades tidak mengacu Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” timpal Kabag Hukum Rahmad Sirait.

Rahmad Sirait  menduga proses pemberhentian parades ada ego sektoral. Sebab menurutnya, alasan Kades sangat klasik dan tidak etis dilakukan seorang pamong yang dituakan didesa. “Kades telah menabrak aspek hukum,” tegasnya.

Menilai kebijakan Kades tidak prosedural dan tidak merujuk pada peraturan, Ketua DPRD Batubara M Safii juga meminta Kades membatalkan SK pemberhentian parades agar persoalan itu tidak kian melebar.

Menyahuti permintaan pimpinan rapat, Kades Pasir Permit mengaku akan mempertimbangkan keputusan yang telah dibuatnya. Cuma saja Kades meminta, bila dirinya mencabut SK maka desa-desa lain juga harus mencabut SK parades yang diberhentikan.

Kepada wartawan usai RDP, Kades Pasir Permit mengakui pemberhentian 4 parades menyalahi ketentuan undang-undang. Kades juga menyebutkan akan membatalkan SK pemberhentian parades. “Akan kita batalkan, soal jangka waktu belum bisa saya pastikan,” pungkas Kades Pasir Permit itu. (Solong)