JAKARTA, TOPKOTA.co – Polri memutuskan tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks asisten pribadi (Aspri) Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto. Hal ini berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Chuck.
“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Juni 2023.
Ramadhan menjelaskan dengan hasil sidang itu, Chuck masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif. Namun, Chuck diberikan sanksi demosi selama satu tahun atas tindakannya melakukan obstruction of justice, atau upaya menghalangi pengusutan kasus Brigadir J.
Sebelumnya, Chuck dijatuhkan sanksi PTDH dalam sidang KKEP yang diselenggarakan di gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, pada Kamis 1 September 2022. Dalam hasil sidang etik, terdapat dua putusan yang diterima Chuck Putranto, yakni sanksi etik dan administrasi.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 2 September 2022.
Sanksi kedua ialah pertama penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari.“Dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Dan, yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” papar Dedi.
Atas putusan itu, Chuck mengajukan banding. Sementara terkait kasus pidananya, Chuck Putranto divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang, Jumat 24 Februari 2023.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh anggota tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Ayu)