IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Tahun 2024

M. Syah Pemerhati Pemilu di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/6/2023). (Foto: Ist)

TOPKOTA.co – Pengertian Pemilihan Umum dalam Undang-Undang dijelaskan secara rinci, Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa Tahun 1945. Dengan kata lain, Pemilu adalah sarana dimana orang dapat menggunakan haknya untuk menentukan nasibnya sendiri.

Secara teoritis. Pemilu dianggap awal dari beberapa tahapan dalam kehidupan demokrasi, sebab pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia. Pemilu saat ini dianggap sebagai peristiwa nasional yang sangat penting. Karena Pemilu secara langsung mempengaruhi semua orang. Dalam Pemilu, masyarakat juga dapat mengekspresikan keinginannya dalam politik atau dalam sistem negara.

Ada tiga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga ini independen dan memiliki tupoksi masing-masing. Ketiga lembaga tersebut bersifat otonom dan memiliki kewenangan dan keterpisahan dari pemerintah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sejak 14 Juni 2022. Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 27 November 2024.

Pada akhir Oktober 2022, dibentuk dan diambil sumpah anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kecamatan se-Indonesia. Pada awal Januari 2023, telah dilantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seluruh Indonesia. Dengan demikian tahapan pemilu yang berjalan saat ini sepertinya tidak banyak masyarakat umum yang mengetahui dan luput dari ketertarikan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena persepsi yang kurang tepat, bahwa Pemilu hanya menjadi urusan partai politik dan Iembaga penyelenggara Pemilu saja, sehingga meninggalkan ruang partisipasi masyarakat dalam setiap tahapannya.

Peran Masyarakat

Partisipas masyarakat dalam pemilu diatur dalam UU 7 Tahun 2017 di BAB XVII Pasal 448, bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.

Adapun bentuk partisipasi masyarakat dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan proses penyelenggara tahapan pemilu, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

Partisipasi merupakan salah satu prinsip dasar good governance, sehingga banyak kelompok mengadopsi partisipasi sebagai strategi pertama mereka ketika memulai reformasi tahun 1998. Partisipasi berasal dari bahasa latin pars artinya bagian, dan capere artinya ikut serta dalam tindakan politik atau tindakan negara, disatukan itu berarti “partisipasi”. Untuk berpartisipasi atau mengambil bagian berarti mengambil atau memainkan peran. Partisipasi berarti ikut serta dalam kegiatan politik atau pemerintahan

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat merupakan salah satu aspek terpenting dari demokrasi. Partisipasi masyarakat merupakan ciri modernisasi politik. Adanya keputusan politik, dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah dan mempengaruhi kehidupan warga negara. Warga negara (masyarakat) memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menentukan isi keputusan politik.

Jadi asumsi dalam negara demokrasi adalah semakin besar partisipasi masyarakat, semakin baik. Dalam implementasinya, tingkat partisipasi yang tinggi menunjukkan bahwa warga negara mau mengikuti, memahami dan berpartisipasi dalam urusan politik. Di sisi lain, rendahnya jumlah pemilih umumnya dianggap sebagai pertanda buruk, karena hal itu menunjukkan bahwa warga negara yang abai terhadap urusan negara.

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Sejumlah survey menunjukan generasi saat ini diprediksi menjadi kelompok pemilih dengan proporsi terbesar di Pemilu 2024. Jumlah pemilih muda diperkirakan akan meningkat pada Pemilu 2024 yang digelar. Jika bercermin pada Pemilu 2019, menurut KPU jumlah pemilih muda mencapai 70 hingga 80 juta dari 193 juta pemilih. Artinya, 35-40% pemilih muda berdampak signifikan terhadap hasil pemilu, yang nantinya akan mempengaruhi kemajuan bangsa.

Salah satu pemberdayaan yang bisa dilakukan dengan mendatangi sekolah serta perguruan tinggi, lembaga sosial lainnya untuk menyampaikan akan pentingnya mengeluarkan hak pendapat dalam pemilu, guna mendapat pemimpin dalam waktu lima tahun kedepan. Dimana, mereka masih sangat membutuhkan pendidikan politik karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman, yaitu mereka masih membutuhkan pemantauan dan pembekalan dalam pelaksanaan pemilu untuk pertama kalinya.

Pendidikan politik juga termasuk dalam ketahanan pemilih terhadap intimidasi dan bujukan transaksional yang tidak sehat. Pencerdasan literasi politik juga bisa dilakukan melalui media sosial. Pencerdasan literasi politik ini akan menghasilkan pemilih pemula yang paham akan perannya. Yakni, untuk mengawal pemilu dengan turut aktif mengedukasi orang sekitar tentang hoaks, disinformasi dan misinformasi serta aktif terlibat melaporkan konten berbahaya dan mencegah penyebarannya.

Tujuan dan Harapan

Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 yaitu 81% meningkat dibandingkan pada Pileg 2014 yaitu 75% dan Pilpres 70%, (sumber Laman KPU). Namun tidak bisa dipungkiri terdapat 19% pemilih yang belum berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dengan berbagai alasan.

Kematangan masyarakat dalam demokrasi ditandai dengan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu. Masyarakat bukan sekadar obyek menunggu hasil pemilu, tetapi dengan melakukan mobilisasi dalam pemilu, sosialisasi terkait hak pilih dan melakukan pengawasan agar proses pemilu berjalan jujur dan adil. Untuk itu, perlu diciptakan kader-kader demokrasi baik itu di sekolah, perguruan tinggi bahkan organisasi yang ada di tingkat desa, yang nantinya akan menjadi agen-agen demokrasi untuk melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih dan pengawasan.

Penulis: M. Syah Pemerhati Pemilu di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER